• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bos tambang ilegal.

Terdakwa Andreas Tanudjaja divonis bersalah lakukan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dalam sidang putusan di PN Bangil pada Senin (19/12/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Divonis Bersalah, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Majelis hakim PN Bangil memvonis terdakwa bos tambang ilegal Andreas Tanudjaja bersalah di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (19/12/2022). Dia terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Meski dipenjara, tapi bos tambang ilegal tersebut dijatuhi hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Vonis pun dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar
Ketua Majelis Hakim PN Bangil Achmad Shohel Najir. Dia memvonis terdakwa Andreas Tanudjaja terbukti bersalah karena turut serta melakukan aktivitas tambang secara ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Andreas dinyatakan bersalah melanggar dakwaan primer yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo 56 ke 2 KUHP.

Hakim juga menyatakan penambangan pasir dan batu sejak 2017 itu dipastikan ilegal dan berpotensi merusak lingkungan karena tidak dapat izin dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Dalam persidangan, galian pasir dan batu juga dibawa keluar untuk keperluan bisnis pembangunan sejumlah proyek besar. Seperti jalan Tol Gempol-Porong, jalan Tol Surabaya-Mojokerto, hingga pembangunan kawasan industri di Sidoarjo.

“Menyatakan terdakwa bersalah telah turut serta dalam penambangan ilegal dan melanggar dakwaan kesatu primair,” ujarnya.

Majelis hakim memvonis bos tambang ilegal asal Surabaya ini dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Andreas juga dihukum membayar denda senilai Rp25 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp75 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Beberapa hal yang meringankan di antaranya karena terdakwa belum pernah dipenjara dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara itu, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang menggencarkan pemberantasan pertambangan tanpa izin.

“Atas putusan tersebut, baik terdakwa atau JPU, berhak menerima atau mengajukan banding. Kalau belum memutuskan, masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” jelasnya.

Atas putusan vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Andreas Tanudjaja menyatakan untuk pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak JPU Kejari Kabupaten Pasuruan yang juga memilih pikir-pikir.

“Kami masih pikir-pikir terlebih dulu,” ucap La Ode Tafri Mada, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan.

Disinggung soal ringannya vonis majelis hakim dibanding tuntutan JPU, Kasie Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menyatakan masih akan mendiskusikan dengan pimpinan kejaksaan terlebih dulu. Baru setelah itu, pihak Kejari Kabupaten Pasuruan bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Karena kami masih pikir-pikir, kami akan menyampaikan dulu ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBos Tambang IlegalBos tambang ilegal Gempol PasuruanKabupaten Pasuruan hari iniKasus dugaan tambang ilegalKasus tambang ilegal di PasuruanTambang ilegal di GempolTambang ilegal di Gempol PasuruanUpdate kasus tambang ilegal di Gempol PasuruanVonis bos tambang ilegal
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
SKK Migas.

SKK Migas Target Penurunan Emisi Karbon dengan IOG 4.0 hingga Bantu BUMD Ternak Ayam Petelur

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID