TUBAN, Tugujatim.id – BPJS Ketenagakerjaan Tuban sedang memvalidasi 20.393 calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. Data tersebut diterima dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa menerima bansos atas dampak kenaikan harga BBM.
Mereka yang akan menerima BSU sekitar Rp1,2 juta. Pencairannya dilakukan dua kali. Masing-masing Rp600 ribu, dan paling lambat dicairkan hingga akhir Desember 2022.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan Tuban mempunyai tugas untuk memvalidasi data sesuai syarat penerima bantuan yang diatur oleh Permenaker Nomor 10 Tahun 2022,” tutur Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Cabang Tuban Achmad Fatachuddin.
Beberapa persyaratan tersebut di antaranya tenaga kerja tersebut harus pekerja aktif, mulai periode Juli 2022 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan maksimal Rp3,5 juta, dan belum pernah menerima bantuan lainnya yang diselenggarakan pemerintah. Selain persyaratan yang disampaikan ini, juga dikecualikan oleh Kementerian untuk PNS, TNI, dan Polri.
“Contohnya seperti program Kartu Prakerja, penerima bantuan PKH, dan beberapa bantuan lainnya yang memang tidak boleh tumpang tindih diterima para pekerja,’’ sebutnya.
Saat ini ada sekitar 20.393 calon penerima BSU di Kabupaten Tuban dengan jumlah 1.200 perusahaan atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang harus divalidasi.
Untuk validasi ini meliputi seluruh perusahaan wajib melengkapi data diri pekerjanya, mulai dari nomor telepon seluler, alamat e-mail jika ada, kemudian NIK.
“Dan yang paling penting tenaga kerja yang akan memperoleh BSU ini, yaitu yang memiliki rekening Bank Himbara, meliputi Bank Mandiri, BTN, BNI, BRI, dan Bank Syariah Indonesia,” ujarnya.
Bagaimana kalau misalnya tenaga kerja tidak memiliki rekening di Bank Himbara? Dia mengaku itu adalah tugas pihaknya untuk menginformasikan kepada seluruh perusahaan agar memastikan pekerjanya yang masuk dalam kategori calon penerima BSU untuk membuka rekening di bank tersebut.
“Mudah-mudahan sampai akhir September ini bisa kami peroleh secara maksimal. Kami akan kembalikan datanya yang ke kantor BPJS Pusat untuk diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan guna dilakukan validasi kembali dan akan dilakukan pembayaran,” ujarnya.