TUBAN, Tugujatim.id – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban menargetkan pendaftaran 15.000 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026. Program ini diprioritaskan untuk desa-desa yang hingga kini belum tersentuh layanan PTSL.
Target tersebut dipasang menyusul keberhasilan ATR/BPN Tuban menuntaskan program PTSL tahun 2025 sesuai sasaran. Capaian itu menjadi modal awal untuk memperluas cakupan legalitas tanah masyarakat pada tahun ini.
Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Heny Susilowatimenyampaikan, pada 2025 pihaknya mendapat target PTSL sebanyak 14.500 bidang tanah. Target tersebut terdiri dari 2.500 bidang yang dikerjakan di awal tahun, ditambah 12.000 bidang yang mulai berjalan sejak Oktober 2025.
“Target 14.500 bidang sudah selesai seluruhnya. Memang masih ada beberapa bidang yang prosesnya tinggal pembagian sertifikat, tapi secara target sudah tuntas,” ujar Heny.
Memasuki 2026, target PTSL kembali dinaikkan menjadi 15.000 bidang tanah atau setara dengan luasan sekitar 6.000 hektare. Heny menyebut, peningkatan target ini sekaligus menjadi upaya pemerataan layanan pertanahan di Kabupaten Tuban.
“Untuk tahun 2026, target kita 15.000 bidang. Prioritasnya desa-desa yang sebelumnya belum pernah mendapatkan program PTSL,” jelasnya.
Heny menuturkan, Program PTSL memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selama ini, banyak persoalan pertanahan muncul akibat tidak adanya bukti hak yang kuat, sehingga rawan terjadi sengketa maupun klaim sepihak.
“Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah. Ini penting untuk mencegah konflik dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah,” tegas Heny.
Selain memberikan kepastian hukum, PTSL juga mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan. Melalui program ini, seluruh bidang tanah dapat terdata secara lengkap, akurat, dan terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional yang dikelola BPN.
Dalam pelaksanaannya, program PTSL mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Setiap bidang tanah memperoleh subsidi sebesar Rp150 ribu yang mencakup biaya pengukuran dan pendaftaran.
“Subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp150 ribu per bidang sudah mencakup pengukuran dan pendaftaran,” terangnya.
Sementara itu, untuk kebutuhan pra-PTSL seperti kelengkapan administrasi di tingkat desa, menjadi tanggung jawab pemilik tanah. Heny menegaskan, apabila dalam pelaksanaan terdapat kebutuhan tambahan, maka harus disepakati bersama secara musyawarah.
“Kalau ada kebutuhan tambahan, silakan dibicarakan dan disepakati antara pemilik tanah dengan panitia desa,” ujarnya.
ATR/BPN Tuban berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengikuti program PTSL tahun 2026. Partisipasi warga dinilai sangat penting agar seluruh bidang tanah di Kabupaten Tuban memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum.
“Harapan kami, masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin, sehingga ke depan persoalan sengketa tanah bisa semakin ditekan,” pungkas Heny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








