Tugujatim.id – Sepanjang 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengungkap 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. Kebanyakan produk tersebut mengandung bahan merkuri.
Bahan tersebut dilarang dalam pemakaian kosmetik, lantaran bisa memicu terjadinya resiko kanker kulit. BPOM mirilis beberapa produk tersebut, yakni:
1. Temulawak New Day and Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. NH siang dan malam
5. SP Special UV Whitening
6. Dr. Original Pemutih
7. Super Dr Quality Gold Spf 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day and Night
10. Ling Zi Day and Night
11. SJ Sin Jun
12. Tabita
13. Krim Labella
BPOM mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan produk yang sama di pasaran, agar melaporkannya melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram, Twitter, dan Facebook.
Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023, kosmetik juga menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan, setelah obat, yakni 21,08 persen.
Ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di 2022, dan per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.
“Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace,” terang BPOM dalam keterangan tertulisnya.M
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi, UKMM, dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Agus Wijaya mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Konsumen Provinsi Jatim di Bojonegoro. “Bersama tim dari UPT kami akan cek lokasi,” ucap Agus.
Mantan Camat Montong ini juga berpesan kepada konsumen sebelum membeli suatu barang atau produk, harus teliti dan cermati terhadap semua produk yang dibutuhkan. “Harus lebih cermat saat membeli, mulai dari perijinan dan kualitas produknya,” pesannya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti