• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Calon kades. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

Ilustrasi pencalonan kades di Tuban. (Foto: Pixabay)

Bulan Ini, Pendaftaran Calon Kades di 47 Desa di Tuban Mulai Dibuka

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Bulan ini, tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa (kades) di Kabupaten Tuban akan segera dibuka, tepatnya pada 20 Juli-1 Agustus 2022. Panitia akan menerima berkas dari bakal calon kades yang ingin berkompetisi.

Ada sekitar 47 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Tuban yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Tak heran, banyak orang yang sudah mengambil start untuk menggalang dukungan, baik dari keluarga, kerabat, maupun tetangga.

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM

Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 Pasal 26 tentang Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Bagi Anda yang minat ingin berkarir di pemerintahan desa, catat beberapa persyaratan kepala desa yang ada pada Perda Tuban Nomor 15 Tahun 2021. Di antaranya Pasal 19.

Pertama, harus warga negara Republik Indonesia atau WNI, jadi tidak boleh untuk WNA atau bule. Kemudian bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, berpegang teguh terhadap Pancasila, UUD 1945, dan mempertahankan atau memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah lulusan SMP atau sederajat, dan minimal berusia 25 tahun pada saat mendaftar. Juga bersedia dicalonkan menjadi kades dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon kades.

Terpenting, tidak sedang menjalani hukuman penjara dan tak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Syarat lainnya, tak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sehat jasmani, rohani dan terbebas dari napza, dan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.

Mereka juga harus sanggup bertempat tinggal dan menetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai kepala desa. Terakhir telah membuat dan melaporkan laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan bagi calon kades petahana.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A PMD) Tuban Eko Julianto saat dikonfirmasi untuk PNS yang berminat pula jadi kades, tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun, hanya harus izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Sedangkan apabila PNS yang terpilih berdasarkan Pasal 50 Huruf c pada perda ini, PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kades tanpa kehilangan hak PNS.

“Beda dengan TNI dan Polri yang harus mundur. Kalau PNS tidak. Jika jadi, PNS tidak kehilangan haknya jadi PNS,” ujarnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Bacalon Pilkades Kabupaten Tuban 2022Berita calon kades di Kabupaten TubanBerita pilkades Tuban hari iniCalon kadesKabupaten TubanKabupaten Tuban hari inikades terpilihPilkades Kabupaten Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Next Post
Stadion Gajayana. (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)

Stadion Gajayana Kota Malang Bakal Dirombak Total, Hadirkan Tribun Timur dengan Penutup

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID