TUBAN, Tugujatim.id – Bulan ini, tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa (kades) di Kabupaten Tuban akan segera dibuka, tepatnya pada 20 Juli-1 Agustus 2022. Panitia akan menerima berkas dari bakal calon kades yang ingin berkompetisi.
Ada sekitar 47 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Tuban yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Tak heran, banyak orang yang sudah mengambil start untuk menggalang dukungan, baik dari keluarga, kerabat, maupun tetangga.
Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 Pasal 26 tentang Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Bagi Anda yang minat ingin berkarir di pemerintahan desa, catat beberapa persyaratan kepala desa yang ada pada Perda Tuban Nomor 15 Tahun 2021. Di antaranya Pasal 19.
Pertama, harus warga negara Republik Indonesia atau WNI, jadi tidak boleh untuk WNA atau bule. Kemudian bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, berpegang teguh terhadap Pancasila, UUD 1945, dan mempertahankan atau memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selanjutnya, berpendidikan paling rendah lulusan SMP atau sederajat, dan minimal berusia 25 tahun pada saat mendaftar. Juga bersedia dicalonkan menjadi kades dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon kades.
Terpenting, tidak sedang menjalani hukuman penjara dan tak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Syarat lainnya, tak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sehat jasmani, rohani dan terbebas dari napza, dan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.
Mereka juga harus sanggup bertempat tinggal dan menetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai kepala desa. Terakhir telah membuat dan melaporkan laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan bagi calon kades petahana.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A PMD) Tuban Eko Julianto saat dikonfirmasi untuk PNS yang berminat pula jadi kades, tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun, hanya harus izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Sedangkan apabila PNS yang terpilih berdasarkan Pasal 50 Huruf c pada perda ini, PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kades tanpa kehilangan hak PNS.
“Beda dengan TNI dan Polri yang harus mundur. Kalau PNS tidak. Jika jadi, PNS tidak kehilangan haknya jadi PNS,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim