MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto bakal memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto. Pemanggilan dalam rapat dengar pendapat (RDP) ini guna mencari jawaban dari bergulirnya dugaan kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Mojokerto.
“Mengingat kesehatan adalah kebutuhan dasar yang telah dijamin oleh pemerintah lewat BPJS. Nanti kita akan segera panggil Kadis Kesehatan agar kita bisa tau hal-hal apa yang dilanggar. Dalam waktu dekat ini kita pasti akan adakan RDP antara Komisi II dengan Dinas Kesehatan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Elia Joko Sambodo, Rabu (09/07/2025).
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Mojokerto berinisial YF akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Proses penahanan YF terbilang cukup panjang. Sebab, Kejari Kabupaten Mojokerto sendiri menetapkan YF sebagai tersangka oleh Kejari sejak 31 Januari 2025 silam.
Sebelum ditahan, tersangka YF sudah 2 kali absen dari panggilan Korps Adhyaksa. Begitu tersangka YF memenuhi panggilan ketiga, Kejari Kabupaten Mojokerto langsung menahannya.
“Tersangka hadir, langsung kami tahan dan limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berikut barang bukti kasus tersebut untuk tahap II,” terang Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana, Rabu (09/07/2025).
Penahanan tersangka ini, tambah Endang, dilakukan dalam kurun waktu 20 hari ke depan. Kemudian, Kejari Kabupaten Mojokerto bakal melimpahkan tersangka YF berikut berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mojokerto telah memeriksa 60 orang saksi atas kasus dugaan penyelewengan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Mojokerto, termasuk kepala puskesmas dan kepala dinkes atau dinas kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan tersangka berinisial YF selaku pihak swasta yang berperan sebagai koordinator rekanan puskesmas dan dinkes.
YF diduga kuat menjadi aktor intelektual dari penyelewengan dana BLUD puskesmas tahun anggaran 2021-2022 lalu. Modus yang dia lakukan berupa pemalsuan dokumen pada 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto.
Tak cukup itu, YF juga kuat disangka memaksa puskesmas-puskesmas di Kabupaten Mojokerto untuk memakai jasanya berikut timnya sebagai konsultan untuk pendampingan pengelolaan keuangan BLUD.
Kasus ini makin terang begitu jaksa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim melakukan penghitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka YF. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar.
“Kerugian negara Rp5 miliar dari anggaran total Rp5,2 miliar pada tahun anggaran 2021-2022,” ungkap Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








