PASURUAN, Tugujatim.id – Terulangnya kembali kasus kekerasan pelajar SMP di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur) Pasuruan ditanggapi serius oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Pihak pengurus yayasan SMP Advent Purwodadi mendapat sanksi administratif dari Dispendik Kabupaten Pasuruan. Sanksi administratif tersebut berupa penundaan perpanjangan izin operasional sekolah SMP Advent.
Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan Hasbullah menjelaskan, dia sudah menegur pihak yayasan SMP Advent sejak kali pertama muncul kasus kekerasan di asrama pada Maret 2022. Pihaknya sudah meminta agar mereka memperbaiki sistem pengawasan hingga mengganti ketua asrama sekolah Advent. Namun hanya berselang 5 bulan, kasus kekerasan antar pelajar kembali terjadi.
“Di sekolahnya itu ada yang salah, walau sudah diganti ketua asramanya tapi tetap tidak ada pembenahan,” ujar Hasbullah pada Senin (22/08/2022).
Berdasarkan informasi, masa berlaku izin operasional SMP Advent Purwodadi habis pada pertengahan 2022. Sekitar 3 bulan yang lalu, pihak pengurus SMP Advent telah melakukan proses pengajuan perpanjangan izin operasional. Dispendik Kabupaten Pasuruan berencana melakukan tahap verifikasi lapangan pada Agustus 2022.
Namun, proses verifikasi tersebut ditunda setelah seorang pelajar SMP Advent berinisial ZAS, 16, melaporkan dugaan penganiayaan oleh dua temannya, M, 17; dan PC, 17, ke polisi. Hasbullah menyatakan, pihaknya akan segera menemui dan meminta keterangan dari pihak pengurus SMP Advent.
Baru setelah itu, Dispendik Kabupaten Pasuruan akan mempertimbangkan keputusan apakah izin operasional SMP Advent dilakukan perpanjangan atau tidak.
“Nanti kami lihat SOP-nya di sana seperti apa. Kan juga sudah ada pergantian pengurus asrama juga. Itu nanti yang jadi pertimbangan buat kami,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar SMP Advent berinisial ZAS, 16, terjadi pada Minggu malam (07/08/2022). ZAS diduga dianiaya dengan cara dipukuli dua temannya, M, 17; dan PC, 17, di dalam kamar asrama. Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolres Pasuruan, Selasa (09/08/2022).
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim