TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban dalam tahap penyusunan kajian hukum dan proses penanganan dugaan pelanggaran penggelembungan suara pada salah satu partai.
Bawaslu Tuban telah mengklarifikasi lima anggota PPK dari masing-masing 3 kecamatan di Daerah Pilihan (Dapil) 3, yakni Semanding, Rengel, dan Soko. Tidak hanya cukup mereka saja, Bawaslu juga memeriksa sekaligus panwascam di kecamatan setempat. Mereka memastikan aktor intelektual di balik aksi perubahan perolehan suara yang seakan-akan kompak melakukan aksi lancung terhadap partai tertentu.
“Semua sudah kami periksa. Hampir pengakuan yang disampaikan oleh divisi teknis PPK. Dia mengatakan kalau inisiatif membantu oknum partai itu,” kata Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin pada Selasa (05/03/2024).
Saat ditanya, apakah tidak mengejar oknum partai itu intervensi atau memberikan iming-iming sesuatu yang akan diberikan. Alumnus aktivis GMNI Tuban ini menegaskan data yang dibutuhkan untuk kajian penanganan pelanggaran ini sudah cukup. Bahkan, mungkin mengarahnya pada pelanggaran etik atau intregitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Ya nanti kami arahnya ke pelanggaran etik. Kami serahkan ke KPU keputusannya. Namun, setelah nanti hasil kajian hukum atau rekomendasi kami serahkan ke KPU,” ucapnya.
Arifin juga menyampaikan pada dasarnya hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU sudah sesuai dengan data formulir model C di TPS. Sehingga secara berjenjang yang ada, tidak ada perubahan. Dan pada Jumat (03/03/2024), data formulir model D hasil kabupaten telah dibacakan dalam rekapitulasi di tingkat provinsi berjalan lancar.
Kendati demikian, proses dugaan pelanggaran dalam proses perubahan hasil perolehan di tingkat kecamatan masih tetap berlanjut. Bahkan, sudah pada tahapan penyusunan kajian hukum yang akan direkomendasikan KPUK Tuban.
“Untuk nanti, rekomendasi yang akan kami berikan. Pasal yang kami sangkakan beda-beda pada setiap individu PPK. Sebab, hampir dari lima PPK setiap kecamatan. Empat PPK tidak tahu perubahan itu. Kendati operator Sirekap tiga orang. Namun, diperlukan persetujuan dari divisi teknis,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Tuban, Rabu malam (28/02/2024), sejumlah partai politik memprotes hasil perolehan suara yang digelembungkan. Kecurigaan itu timbul saat rekapitulasi karena ditemukan ada kejanggalan penambahan suara Partai Nasdem.
Saat dicek pada C Plano yang ada, memang sejumlah caleg pada partai tersebut berubah dari data C hasilnya. Jadi, Bawaslu Tuban menaruh rasa curiga dan memanggil mereka untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi saat rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati