Tugujatim.id – Kata mitigasi sering dikaitkan dengan berbagai peristiwa bencana. Biasanya kata tersebut disandingkan dengan kata lain menjadi mitigasi bencana. Lalu apa sebenarnya arti mitigasi tersebut?
Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata mitigasi mempunyai dua arti. Pertama, mitigasi berarti menjadikan berkurang kekasaran atau kesuburannya (tentang tanah dan sebagainya). Kedua, mitigasi berarti tindakan mengurangi dampak bencana.
Sementara, Nursyabani dkk dalam artikel jurnal Ilmu Administrasi Negara yang terbit pada September 2020 menjelaskan arti mitigasi bencana berdasar pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dalam peraturan tersebut, mitigasi merupakan salah satu cara atau tindakan mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran serta peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
Mitigasi bencana sendiri dibagi menjadi dua yaitu mitigasi bencana struktural dan nonstruktural. Mitigasi nonstruktural merupakan metode atau upaya mengurangi risiko dampak bencana dengan cara memberdayakan dan memberikan pengetahuan yang baik kepada masyarakat.
Dari sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan, upaya mitigasi bencana menjadi bagian tak terpisahkan serta menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah. Upaya mitigasi bencana diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana yang digolongkan menjadi dua, yaitu mitigasi aktif dan mitigasi pasif.
Menurut Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), mitigasi merupakan sebuah paradigma yang bertujuan pada identifikasi daerah‐daerah rawan bencana, mengenali pola‐pola yang dapat menimbulkan kerawanan, serta melakukan kegiatan‐kegiatan mitigasi yang bersifat struktural (seperti membangun konstruksi) maupun non struktural seperti penataan ruang, building code dan sebagainya.
Dengan demikian, arti mitigasi dapat dikatakan sebagai upaya mencegah atau mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat bencana. Selain itu, kata mitigasi juga dapat dikatakan sebagai upaya pencegahan sebelum kejadian.
Kategori bencana sendiri terdiri dari tiga kelompok, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Bencana alam merupakan bencana yang timbul akibat peristiwa atau rangkaian peristiwa alam. Sementara bencana non alam berarti bencana yang terjadi akibat peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam. Sedangkan bencana sosial adalah bencana yang terjadi akibat peristiwa atau rangkaian peristiwa oleh manusia.
Bencana alam ternyata masih dibedakan dalam dua kategori yaitu bencana alam meteorologi dan bencana geologi. Bencana alam meteorologi berarti bencana yang berhubungan dengan iklim, umumnya tidak melanda suatu tempat yang spesifik. Sementara bencana geologi merupakan bencana yang terjadi di permukaan bumi seperti gempa bumi, tsunami, atau tanah longsor.
Langkah Mitigasi Bencana melalui Empat Tahapan:
1. Mitigasi menjadi langkah awal yang dilakukan sebelum bencana terjadi. Semisal membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta pemberian penyuluhan dan sosialisasi kesadaran masyarakat yang bermukim di wilayah rawan bencana.
2. Langkah kedua mitigasi adalah perencanaan yang dibuat berdasarkan bencana yang pernah terjadi sebelumnya dan bencana lain yang mungkin bakal terjadi. Tujuan langkah ini adalah untuk mengurangi korban jiwa dan kerusakan sarana layanan umum sekaligus sebagai upaya mengurangi tingkat risiko. Dalam tahap perencanaan juga terdapat pengelolaan sumber-sumber daya masyarakat, serta pelatihan warga di wilayah rawan bencana.
3. Langkah ketiga adalah respons sebagai upaya mengurangi bahaya akibat bencana. Tahap ini berlangsung sesaat setelah bencana terjadi. Rencana penanggulangan bencana dilakukan melalui upaya pertolongan korban bencana dan antisipasi kerusakan yang terjadi sebab bencana.
4. Hal lain yang tidak kalah penting dari mitigasi adalah pemulihan. Langkah ini penting diambil pasca bencana terjadi untuk mengembalikan kondisi masyarakat seperti keadaan semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








