TUBAN, Tugujatim.id – Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Riyadi- Gus Wafi, resmi melaporkan insiden perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Divisi Hukum dan Advokasi tim pemenangan, Sulistyanto Widyatnoko, menyusul perusakan APK yang tersebar di tiga kecamatan seperti, Tuban, Palang, dan Jenu.
Menurut Sulistyanto, pihaknya telah mengumpulkan laporan dari berbagai titik lokasi di mana perusakan APK milik Paslon 1 dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, beberapa laporan masih dalam proses pendataan lebih lanjut.
Baca Juga: Debat Paslon Pilkada Mojokerto 2024 Digeber Tiga Kali, Catat Jadwalnya!
“Sejauh ini, sudah ada sejumlah titik yang kami laporkan, tapi tadi malam masih ada beberapa laporan tambahan yang belum terinput,” ujar Sulistyanto, Jumat (11/10/2024).
Sulistyanto berharap dengan adanya laporan ini, Bawaslu dapat segera menindaklanjuti dan melakukan langkah hukum yang diperlukan. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana pilkada yang kondusif dan tidak terprovokasi oleh tindakan perusakan tersebut.
“Kami berharap masyarakat Tuban bisa membantu menciptakan suasana pilkada yang adem, ayem, dan damai. Jangan sampai ada lagi kejadian-kejadian seperti ini yang justru memicu ketegangan di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban Mochammad Sudarsono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari tim pemenangan Paslon 1 terkait perusakan APK dan baliho. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses pengkajian untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil.
“Setelah kami kaji secara menyeluruh, baik dari aspek formil maupun materiil, hasilnya akan segera kami sampaikan kepada pelapor,” jelas Sudarsono.
Baca Juga: Motif Pelaku Penembakan Pedagang Bakso di Kota Batu, Phobia Dibuntuti Orang Refleks Main “Dor”
Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dilakukan sebelum Bawaslu bisa mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan APK tersebut. Dia memastikan, Bawaslu akan bekerja sesuai aturan dan berupaya menjaga netralitas serta keadilan dalam proses pilkada.
Laporan perusakan APK ini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Tuban.
Bawaslu pun menegaskan akan terus memantau situasi dan memastikan semua pihak menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya insiden ini, Pilkada Tuban semakin menuntut partisipasi semua pihak untuk menjaga suasana politik tetap aman dan tertib sehingga pesta demokrasi di Tuban dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik yang tidak diinginkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati