BATU, Tugujatim.id – Petugas Satreskrim Polres Batu akhirnya menangkap terduga pelaku penembakan pedagang bakso usai sekitar 7 jam pasca kejadian. Insiden yang menghebohkan warga Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (10/10/2024), itu mengungkap motif pelaku yang mengalami phobia.
Identitas pelaku penembakan bernama Monang Sihombing, 52. Polisi berhasil mengamankannya saat dia diduga hendak melarikan diri di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, faktor kejiwaan “phobia” yang membuat dia selalu gelisah. Dia mengatakan, pelaku penembakan mengaku merasa selalu dibuntuti seseorang tersebut masih akan didalami kembali.
”Jadi, dia seolah-olah merasa selalu dibuntuti seseorang di belakangnya. Ketika dia merasa terancam, dia langsung mengeluarkan senjata rakitan dari dalam tas dan melepaskan tembakan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024).
Berdasarkan penyelidikan sementara, tercatat pelaku sudah pernah beraksi di Simpang Empat Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Selasa (01/10/2024). Korbannya saat itu mengalami luka tembak pada bagian tangan.
Dia akhirnya beraksi kembali di Kota Batu, Kamis (10/10/2024). Korbannya adalah pedagang bakso bernama Atok Sugiarto, 38, warga Jalan Wukir, RT 4, RW 2, Kelurahan Temas, Kota Batu. Dia saat itu tengah asyik membonceng istri dan anaknya. Beruntung, korban masih selamat meski harus dioperasi.
Baca Juga: Pedagang Bakso di Kota Batu Selamat usai Ditembak, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku
Andi menegaskan, pelaku bukan seorang pro, tapi belajar merakit senjatanya sendiri dari media sosial. Pelaku juga berhasil mendapatkan perlengkapan senjata rakitan berbentuk revolver itu secara online dari seseorang berinisial AK.
Dia mengatakan, pelaku penembakan mendapatkan pistol rakitan itu senilai Rp2,7 juta. Dia sudah mendapat pipa besi, pelatuk, amunisi silinder, amunisi ramset, dan gotri.
”Pelaku mengaku belajar di medsos sudah sejak 3 tahun lalu,” imbuh Andi.
Dia juga menambahkan, pelaku juga sebenarnya sudah pernah dipenjara akibat perkara yang sama. Namun, perbuatan itu masih tetap dilakukan tanpa pikir panjang.
”Kenapa dia sampai se-phobia itu, kami masih akan menyelidiki lebih dalam. Hal apa yang membuat dia selalu memiliki perasaan itu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku penembakan akan dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Namun, berhubung pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api secara Ilegal.
”Ancamannya sangat berat yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada dugaan aksi penembakan misterius orang tak dikenal (OTK) menimpa seorang pria pedagang bakso di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (10/10/2024). Kejadian ini berlangsung di kawasan Puskesmas Temas, Jalan Wukir Kelurahan Temas, pukul 13.30 WIB.
Pedagang bakso korban dugaan penembakan bernama Atok Sugiarto, 38. Beruntung, warga Jalan Wukir, RT 04, RW 02, Kelurahan Temas, itu masih selamat. Dia langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.
Korban saat itu tengah mengendarai motor membonceng anak dan istrinya. Terduga pelaku penembakan mengendarai motor bebek, sudah membuntuti korban. Usai menyalip korban, pelaku memutar haluan motor bebeknya dan langsung melepaskan tembakan kepada korban. Motif percobaan pembunuhan diduga karena soal asmara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








