TUBAN, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Tuban menyetujui enam rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu sore (30/11/2022). Enam fraksi DPRD Tuban keseluruhan menyepakati dan mendorong keenam ranperda segera diperdakan.
“Alhamdulillah, tadi dalam pemandangan umum dari fraksi semuanya menerima tiga usulan dari pemkab dan tiga lainnya inisiatif dari dewan,” ucap Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
Mas Lindra, sapaan akrabnya, menyampaikan, keenam ranperda itu yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang, Perusahaan Perseroan Daerah Ronggolawe Sukses Mandiri, dan Pembangunan Industri Kabupaten Tuban 2022-2024.
Sedangkan untuk inisiatif DPRD Tuban, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dalam Pelaksanaan Pembangunan melalui Pengembangan dan Perlindungan Produk Unggulan Daerah, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan, Anggota Dewan.
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban H.M. Miyadi mengatakan, seluruh anggota dewan menyetujui ranperda yang telah dibahas ini menjadi perda. Dia melanjutkan, setelah ini mekanisme yang ada diteruskan ke gubernur untuk disetujui.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Meski begitu, ada satu ranperda yang dianulir, dari awal tujuh yang telah dibahas dalam perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) 2022 kemudian enam yang disetujui. Ranperda itu yakni program jaminan kesehatan masyarakat miskin non kuota.
Alasan penganuliran karena muncul aturan baru yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 dan Kemendagri Nomor 84 Tahun 2022.
“Untuk yang menyangkut itu tidak boleh diperdakan. Ada peraturan di atasnya,” terangnya.