MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto, Selasa (10/09/2024).
Prosesi penyerahan yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto ini turut pula dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto serta 2083 anggota BPD se-Kabupaten Mojokerto.
Bupati Ikfina mengatakan bahwa penyerahan SK perpanjangan ini selaras dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Tak hanya itu, lanjut Bupati Ikfina, adanya SK ini imbas dari kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di desa yang memadai.
“Adanya SK ini merespon atas kebutuhan kapasitas aparatur yang memadai. Maka dari itu perpanjangan masa keanggotaan BPD menjadi 8 tahun ini kami harapkan bisa memberikan dampak positif khususnya bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” kata Bupati Ikfina, Selasa (10/09/2024).
Bupati Ikfina juga berharap bahwa ribuan anggota BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan ini agar memanfaatkan untuk kepentingan bersama. Bupati Ikfina turut mengucapkan selamat atas perpanjangan tersebut.
“Kami ucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang hadir hari ini. Tidak hanya itu, kami juga harus pastikan bahwa tidak ada permintaan baik gratifikasi maupun suap dalam penetapan SK ini. Semua proses kami jamin bebas dari suap, tanpa ada biaya sepeserpun,” tegas Bupati Ikfina.
Bupati Ikfina turut meminta seluruh pihak bila ditemukan adanya suap agar segera lapor ke Pemkab Mojokerto. “Kami juga meminta tolong kepada Anda semua. Bila ada temuan (permintaan uang) atas SK ini agar segera melapor ke kami,” tandasnya.
Pada penyerahan SK perpanjangan ini, anggota BPD se Kabupaten Mojokerto juga mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat dua jaminan dalam BPJS tersebut.
“Mulai PAPBD tahun ini dan seterusnya dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dua jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Itu agar semua anggota BPD fokus dengan pekerjaan masing-masing,” terang Bupati Ikfina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








