SURABAYA, Tugujatim.id – Bupati Sampang, Slamet Junaidi dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Pemanggilan ini dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Pemeriksaan sebagai tindak lanjut usai sebelum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi yang dibawa oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (20/1/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban membenarkan sedang adanya proses klarifikasi tersebut. Namun ditegaskan bahwa penanganan utama terhadap Kajari Sampang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
“Yang membawa itu dari Jamintel, bukan dari kita. Dibawa ke Jakarta,” kata Agus saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Menurut Agus, langkah yang diambil Kejaksaan Agung merupakan bentuk sikap tegas dalam menjaga marwah dan nama baik institusi kejaksaan. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini Kejati Jatim belum mengetahui secara detail hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Kajari Sampang.
“Kalau tindak lanjutnya, itu Pak Jaksa Agung yang menindaklanjuti, terkait laporan-laporan yang ada. Ini untuk menjaga marwah kita dulu, menjaga nama baik kejaksaan,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa meskipun secara struktural Kajari Sampang berada di bawah naungan Kejati Jatim, namun penanganan perkara tersebut sepenuhnya ditarik ke tingkat pusat.
Hal ini dikarenakan adanya sejumlah laporan yang tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari wilayah penugasan sebelumnya.
“Laporannya bukan hanya dari sini, tapi dari tempat sebelumnya juga. Jadi klarifikasinya memang dilakukan di sana,” katanya.
Terkait pemeriksaan Bupati Sampang, Agus menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung, bukan oleh Kejati Jatim.
Dalam hal ini, Kejati Jatim hanya berperan memfasilitasi tempat apabila diperlukan, semata-mata untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.
“Kalau Bupati itu diundang, kemungkinan dari tim Pak Jamintel. Bukan dari kita. Kita hanya memfasilitasi tempat saja,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan penahanan, melainkan sebatas klarifikasi. Pemanggilan ke Jakarta dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lebih objektif dan terhindar dari potensi pengaruh lingkungan.
“Untuk objektivitas. Supaya yang bersangkutan tidak bisa mempengaruhi apa pun. Kalau dilakukan di daerah, dikhawatirkan objektivitasnya terganggu,” kata Agus.
Agus juga meluruskan bahwa yang dibawa ke Jakarta oleh Satgasus Kejagung adalah Kajari Sampang, bukan Bupati Sampang. Sementara itu, Bupati tetap berada di Jawa Timur dan hanya dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik.
“Kalau Bupati tidak dibawa. Yang dibawa ke Jakarta itu yang diperiksa adalah Kajarinya. Bupati hanya dipanggil untuk klarifikasi, bukan ditahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa langkah Kejaksaan Agung tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan sumber daya organisasi, di mana kewenangan Satgasus memiliki jangkauan lebih luas, mencakup penugasan pejabat kejaksaan dari masa lalu hingga saat ini.
“Kita di kejati jangkauannya terbatas, sedangkan mereka lebih luas. Dari sebelumnya sampai sekarang itu bisa ditelusuri,” katanya.
Dengan demikian, Kejati Jatim memastikan akan mendukung penuh proses yang dilakukan Kejaksaan Agung demi menjaga integritas dan profesionalitas institusi kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Khaesar
Editor: Darmadi Sasongko








