TUBAN, Tugujatim.id – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengeluhkan sikap PT Hutama Karya (HK) yang hingga kini belum juga melunasi piutang senilai Rp4,9 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Tuban. Kewajiban itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berakar dari proyek pembangunan Pasar Besar Tuban dalam skema kawasan Superblok yang akhirnya gagal diwujudkan.
Masalah ini bukan barang baru. MoU antara Pemkab Tuban dan PT Hutama Karya ditandatangani sebelum masa jabatan Lindra—sapaan akrab bupati Tuban.
Baca Juga: Arjuna Doser, Sapi Kesayangan Peternak Tuban Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban
Kala itu, proyek Pasar Besar Tuban didesain megah akan berdiri di kawasan strategis dengan konsep terintegrasi yang mencakup pusat perbelanjaan, hotel, area wisata, dan fasilitas komersial lainnya. Namun, seiring berjalannya waktu, proyek tersebut mandek.
Lahan yang seharusnya menjadi jantung ekonomi kota kini justru terbengkalai. Di tengah stagnasi itu, muncul temuan BPK yang menyebutkan adanya piutang sebesar Rp4,9 miliar dari PT Hutama Karya kepada Pemkab Tuban.
“Saya mewakili pemerintah daerah sudah sangat jelas menyatakan bahwa piutang itu harus dituntaskan. Temuan BPK bukan sekadar catatan biasa, tapi konsekuensi dari wanprestasi,” tegas Lindra kepada awak media, Kamis (05/06/2025).
Menurut dia, tanggung jawab itu tidak bisa dihindari meski perjanjian ditandatangani sebelum dia menjabat. Ketika satu pihak gagal menjalankan kewajiban, maka ganti rugi jadi keniscayaan.
PT Hutama Karya sebagai badan usaha milik negara semestinya menunjukkan etika korporasi yang baik, apalagi menyangkut uang negara.
Status Lahan Jadi Kabur
Bupati Lindra juga menegaskan, penyelesaian piutang ini penting agar lahan eks proyek bisa segera dialihfungsikan. Selama piutang tidak dibayar, status lahan menjadi kabur dan pemkab tidak bisa memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan maupun peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami perlu kejelasan. Kalau terus-menerus tidak ada progres dari pihak HK, maka kami akan tempuh langkah yang lebih tegas,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tuban dikabarkan telah melayangkan surat resmi kepada manajemen HK untuk meminta penyelesaian masalah ini. Sayangnya, hingga kini belum ada respons konkret yang diberikan perusahaan berplat merah itu.
Di sisi lain, pemkab mulai mempertimbangkan opsi hukum apabila negosiasi tidak membuahkan hasil. Gugatan perdata atau pelaporan ke Kementerian BUMN menjadi opsi yang sedang dikaji oleh tim hukum pemda.
“Kami tidak mau lahan strategis ini terus terbengkalai tanpa kejelasan. Padahal, potensi ekonomi dari lahan tersebut sangat besar jika dikelola optimal,” tambah Lindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








