TUBAN, Tugujatim.id – Buruh di Kabupaten Tuban meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 naik sebesar 13 persen atau sekitar Rp330 ribu. Kenaikan upah itu dirasa lebih layak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp6.990. Artinya, dari UMK 2022 sebesar Rp 2.539.224, diharap naik menjadi Rp 2.869.224 pada 2023 nanti.
Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU Tuban, M Irhamsyah mengatakan bahwa berdasarkan hitungannya UMK 2023, paling tidak bisa naik antara 10 sampai 13 persen. “Sudah selayaknya kenaikan UMK tersebut (10 sampai 13 persen) tahun depan untuk Tuban,’’ ucapnya.
Alasan kenaikannya mengacu pada kenaikan ekonomi dan inflasi di 2022. Belum lagi harga kebutuhan pokok yang naik selama tahun 2022. Juga harga BBM naik yang akan memengaruhi daya beli masyarakat.
Pihaknya akan melakukan dialog dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tuban dan meminta agar UMK bisa dinaikkan sebagaimana penghitungan dari Sarbumusi NU Tuban. “Kasihan buruh tahun lalu tidak ada kenaikan UMK, tentu tahun depan akan kami perjuangkan,’’ ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji. Dia mengatakan, tuntutan kenaikan UMK 13 persen itu sudah pas untuk tahun depan.
Kata dia, itu sesuai dengan gugatan FSPMI kepada Pemprov Jatim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jatim yang meminta agar menggugurkan putusan kenaikan UMK 2022 yang tidak layak dan naik menjadi 13 persen. ‘’Tentu yang mengacu pada tuntutan tersebut akan kembali sama dengan kami di 2023 nanti,’’ ujarnya.
Plt Kabid Pelatihan, Penempatan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, Sri Rahayu mengatakan bahwa tuntutan para buruh agar UMK naik hingga 13 persen menurutnya tidak masalah karena itu merupakan aspirasi dari buruh.
“Tapi tetap saja untuk penetapan UMK mengacunya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021,’’ jelasnya.
Dia menjelaskan, PP yang mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut menggunakan rumus yang mengacu pada survei Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. ‘’Sementara kami belum mendapatkan hasil survey BPS tersebut,’’ ucapnya.
Menurut Rahayu, sapaan akrabnya, apabila hasil survei sudah dikirimkan ke pemerintah daerah, maka hasil tersebut akan dimasukan dalam rumus PP 36 Tahun 2021. “Setelah itu baru akan diketahui berapa UMK 2023 nanti,’’ tutupnya.