KEDIRI, Tugujatim.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan pria berinisial P alias Cipleng, 30, buruh tani asal Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. P ditangkap polisi karena diduga kedapatan mengedarkan narkoba dengan barang bukti sebanyak 145 butir pil double L pada Senin (09/05/2022). Kini dia harus mendekam di penjara Polres Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, ditangkapnya pelaku pengedar narkoba yang bekerja sebagai buruh tani itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

“Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan,” katanya pada Rabu (11/05/2022).
Menurut Ridwan, pelaku dapat ditangkap petugas pada Senin (09/05/2022), sekitar pukul 17.00, ketika berada di rumahnya. Untuk barang bukti disita satu plastik berisi pil double L sebanyak 145 butir dan satu unit HP diduga sebagai saran transaksi. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, buruh tani ini dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 Ayat (10) UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim