KEDIRI, Tugujatim.id – Karyawan pabrik tripleks berinisial AS, 23, warga Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri. Dia diamankan karena menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti memiliki 121 butir pil double L.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, pengedar narkoba sekaligus karyawan pabrik tripleks ini digerebek di rumahnya di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Pelaku tertangkap tangan tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan perizinan untuk melakukan usaha mengedarkan farmasi pil jenis double L. Selain itu, dia juga tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan atau mutunya.
“Penangkapan pelaku didasari adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Akhirnya kami melakukan penyelidikan hingga Kamis (14/04/2022). Kami amankan pelaku dan dimintai keterangan,” ungkapnya pada Sabtu (16/04/2022).
AKP Ridwan menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan petugas, saat itu pelaku pengedar narkoba akan bertransaksi di rumahnya. Petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti pil jenis double L milik pelaku.
“Kami juga melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku,” tambahnya.
Dari tangan pelaku sekaligus karyawan pabrik tripleks ini, petugas berhasil mengamankan 121 butir pil double L. Selain itu, juga didapati 1 buah HP merek Redmi yang digunakan untuk transaksi. Saat ini pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kena Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 Ayat (10) UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim