• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemilik Akun Bodong

Buzzer Pemilik Akun Bodong di Jember Berhasil Ditangkap, Postingan Acap Kali Sudutkan Salah Satu Paslon. (Foto: Diki Febrianto)

Buzzer Pemilik Akun Bodong Ditangkap di Jember, Postingan Acap Kali Sudutkan Salah Satu Paslon

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Buzzer pemilik akun bodong di Jember ditangkap Polres Jember. Pemilik akun bodong berinisial HS (55) acap kali mengunggah postingan yang menyudutkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) hingga salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) terbesar di Indonesia.

Dalam melancarkan aksinya, HS menggunakan sebanyak 17 akun yang memuat konten ujaran kebencian, provokatif hingga menghasut.

You might also like

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

18/07/2026 4:04 PM
TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

16/07/2026 8:55 PM

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan motif tersangka HS yakni atas suruhan atau pesanan sehingga mendapatkan uang.

“Motifnya ini karena ekonomi, dari postingan-postingan itu tersangka mendapatkan keuntungan secara finansial, tentu ada yang menyuruh,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat melakukan rilis kasus Pelanggaran UU ITE pada Senin (30/9/2024).

Setidaknya, perbuatan HS dilakukan di berbagai platform media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, hingga Twitter atau X. Meski pihak kepolisian tidak menerangkan secara gamblang terhadap pihak yang membayar HS.

“Kasus ini masih kamu dalami,” tegasnya.

Buzzer Jember
Akun Melly Itoe Anggie yang menyinggung salah satu paslon. (Foto: Tangkapan Layar)

Atas tindakan melanggar UU ITE, HS dijerat pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 yang memuat tentang ITE. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun,” terang.

AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, jika perbuatan HS tidak segera dilakukan penindakan dengan serius, dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas keamanan. Selain kasus itu melibatkan ujaran kebencian ke salah satu Ormas terbesar di Indonesia, juga salah satu Paslon yang berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024 mendatang.

Salah satu akun Facebook milik HS bernama Melly Itoe Anggie memuat postingan yang menyudutkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember, Muhammad Fawait-Djoko Susanto.

Dengan intensitas yang terbilang sering, akun Melly Itoe Anggie sering kali menyudutkan pasangan yang khas dengan warna merah mudah itu. Seperti unggahan tangkapan layar dari pendukung Fawait yang hampir menyelesaikan tugasnya memasang poster.

Akun Melly Itoe Anggie lantas memberikan pernyataan menohok di caption postingannya. “Malu dong, jadi relawan tidak paham aturan bahwa memaku pohon itu salsh,” tertulis di postingan Facebook Melly Itoe Anggie yang dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: JemberKabupaten JemberPilkada JemberPolres JemberUU ITE
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 8:55 PM
0

MADIUN, Tugujatim.id – Gudang Amunisi II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meledak pada...

CR-V.

5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Sopir Honda CR-V Hantam Truk Parkir Diduga Microsleep

by Dwi Linda
16/07/2026 3:17 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil dan truk terjadi di jalan Tol Pandaan-Malang KM 71/B, tepat di wilayah...

Bengkel dan warung kopi.

Kompor Gas Bocor Diduga Bakar Bengkel dan Warung Kopi di Lawang, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

by Dwi Linda
13/07/2026 5:02 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah bengkel yang juga difungsikan sebagai warung kopi di Jalan Sumberwuni, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,...

Next Post
bawang merah

Dosen Politeknik Negeri Malang Tingkatkan Kapasitas Produksi dan Jangkauan Pemasaran Usaha Bawang Merah Goreng 'Rizqy'

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID