JEMBER, Tugujatim.id – Buzzer pemilik akun bodong di Jember ditangkap Polres Jember. Pemilik akun bodong berinisial HS (55) acap kali mengunggah postingan yang menyudutkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) hingga salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) terbesar di Indonesia.
Dalam melancarkan aksinya, HS menggunakan sebanyak 17 akun yang memuat konten ujaran kebencian, provokatif hingga menghasut.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan motif tersangka HS yakni atas suruhan atau pesanan sehingga mendapatkan uang.
“Motifnya ini karena ekonomi, dari postingan-postingan itu tersangka mendapatkan keuntungan secara finansial, tentu ada yang menyuruh,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat melakukan rilis kasus Pelanggaran UU ITE pada Senin (30/9/2024).
Setidaknya, perbuatan HS dilakukan di berbagai platform media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, hingga Twitter atau X. Meski pihak kepolisian tidak menerangkan secara gamblang terhadap pihak yang membayar HS.
“Kasus ini masih kamu dalami,” tegasnya.

Atas tindakan melanggar UU ITE, HS dijerat pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 yang memuat tentang ITE. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun,” terang.
AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, jika perbuatan HS tidak segera dilakukan penindakan dengan serius, dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas keamanan. Selain kasus itu melibatkan ujaran kebencian ke salah satu Ormas terbesar di Indonesia, juga salah satu Paslon yang berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024 mendatang.
Salah satu akun Facebook milik HS bernama Melly Itoe Anggie memuat postingan yang menyudutkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember, Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Dengan intensitas yang terbilang sering, akun Melly Itoe Anggie sering kali menyudutkan pasangan yang khas dengan warna merah mudah itu. Seperti unggahan tangkapan layar dari pendukung Fawait yang hampir menyelesaikan tugasnya memasang poster.
Akun Melly Itoe Anggie lantas memberikan pernyataan menohok di caption postingannya. “Malu dong, jadi relawan tidak paham aturan bahwa memaku pohon itu salsh,” tertulis di postingan Facebook Melly Itoe Anggie yang dikutip pada Selasa (1/10/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








