KEDIRI, Tugujatim.id – Setelah insiden pengerusakan cagar budaya yang dilakukan orang tidak dikenal di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Pemkab diminta segera rumuskan anggaran untuk menjaga keamanan benda bersejarah tersebut.
Pasalnya, Kediri memiliki banyak bangunan dan benda peninggalan masa lalu yang perlu dijaga untuk kelestariannya. Sekitar 280 cagar budaya yang tercatat di Kabupaten Kediri dan hanya ada 18 juru pelihara (Jupel) untuk merawat peninggalan leluhur tersebut.
Sekertaris tim ahli cagar budaya Kabupaten Kediri, Sigit Widatmoko, menerangkan benda dan bagunan bersejarah di Kediri yang terdaftar sebanyak 280 objek. Sedangkan objek yang sudah ditetepkan sebagai cagar budaya yang berupa benda sebanyak 50 objek, sedangkan untuk yang berupa bangunan dan lainya sejumlah 58 objek.
“Kalau yang sudah teregister sekitar 280 sekian objek cagar budaya, cagar budaya di Desa Jambean sudah teregister,” jelasnya.
Yuli Marwanto Kabid Sejarah Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kediri mengungkapkan, saat ini terdapat 18 Jupel yang menjaga cagar budaya. Sedangkan anggaran untuk keamanan cagar budaya di tahun 2022 belum direncanakan.
Ia mengungkapkan setelah adanya kejadian pengerusakan cagar budaya di Desa Jambean tersebut pihaknya akan segera menyusun anggaran untuk menjaga kelestarian benda sejarah di kabupaten Kediri.
“Kita sudah tahu bersama saat ini anggaran masih terfokus pada penanganan Covid-19, dengan adanya insiden ini kita akan berpikir ulang untuk merumuskan anggaran, tapi untuk gaji Jupel sudah ada angggarannya,” ungkap Yuli saat ditemui ketika melaporkan kasus pengrusakan cagar budaya ke Polres Kediri.
Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Imam Mubarok, menjelaskan insiden pengerusakan cagar budaya sudah sering terjadi di Kediri. Ia mencontohkan seperti yang berada di Situs Calon Arang dan Situs Jambean.
“Sudah sering terjadi, di Situs Jambaean saja pernah hilang, batu juga pernah di balik, dan yang sekarang terjadi,” ungkapnya.
Supaya insiden pengrusakan cagar budaya tidak terulang kembali, Yuli Marwanto, Imam Mubarok, dan sejumlah komunitas sejarah mendatangai Mapolres Kediri untuk melaporkan kasus tersebut agar mengungkap pelaku pengerusakan.