MOJOKERTO, Tugujatim.id – Puluhan obyek diduga Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto disahkan menjadi cagar budaya dan salah satunya adalah Prasasti Alasantan.
Prasasti ini tersimpan di Pengelolaan Informasi Majapahit (PIM) Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Secara dimensi, panjang dan tinggi dari Prasasti Alasantan belum diketahui, namun memiliki lebar 44,5 centimeter dengan tebal 19 centimeter.
Prasasti Alasantan terbuat dari bahan tembaga sebanyak empat lempeng. Tiap lempeng memiliki lebar 44,5 centimeter dengan tebal 19 centimeter. Tiap lempeng memiliki aksara pada 1 sisi. Tiap lempeng ini memiliki 12, 18, 19 dan 20 baris aksara.
“Pada tiap lempengan terdapat nomor 1, 2, 3, dan 4 dengan bagian penutup prasasti terdapat pada bagian lempeng nomor 4 sehingga dapat diketahui bahwa kumpulan lempengan tembaga itu merupakan sebuah prasasti yang lengkap,” kata Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, Riedy Prastowo, Selasa (30/09/2025).
BACA JUGA: Ini Bukti Pendukung Candi Brahu Mojokerto Sebagai Bangunan Suci Keagamaan
Prasasti Alasantan dikeluarkan oleh Raja Sindok pada tahun 861 Saka. Prasasti ini berfungsi sebagai piagam peresmian daerah Alasantan menjadi Sima.
Keadaan Prasasti Alasantan saat ini secara keseluruhan dalam kondisi baik. Selain itu, prasasti ini memiliki huruf yang sedikit membulat, sehingga memudahkan untuk ditranskrip meski bagian tepinya mengalami sedikit kerusakan.
BACA JUGA: Stasiun Perning Mojokerto, Peninggalan Kejayaan Industri Gula di Indonesia
Prasasti Alasantan hingga kini merupakan satu-satunya prasasti Raja Sindok yang otentik. Prasasti ini didapatkan pada lempengan tembaga. Begitu juga dengan angka-angka yang banyak ditemukan dalam prasasti ini yang sama sekali tidak menimbulkan kesukaran atau keraguan untuk kepentingan pembacaan.
“Artinya dapat dikatakan bahwa pemahat prasasti ini benar-benar mengerti dan menguasai apa yang harus ditulisnya,” tandas Riedy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








