MOJOKERTO, Tugujatim.id – Calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu harus siap-siap mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, bila tidak juga melaporkan LHKPN hingga tenggat waktu yang telah ditentukan maka ada sanksi yang menanti caleg terpilih tersebut.
“Konsekuensinya caleg terpilih yang tidak melapor LHKPN bisa tidak dilantik. Karena acuannya dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024,” beber Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif pada Rabu (29/05/2024).
PKPU tersebut pada Pasal 52 berbunyi sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Selanjutnya, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Beasiswa Aperti BUMN 2024 hingga Lulus: Cek Jadwal dan Persyaratan Lengkapnya!
“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. Lanjutannya seperti itu,” tambah Arif.
Selain itu, sebelumnya KPU sudah berkomunikasi secara tertulis kepada masing-masing partai politik di Kabupaten Mojokerto. Arif mengaku, proses tersebut merupakan model komunikasi yang selama ini terjalin.
“Karena kami langsung melalui partai politik. Bukan pemberitahuan person-to-person. Nanti caleg terpilih bersama partai politik melakukan tindak lanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari mengamini keterangan Arif. Widya melanjutkan, sudah ada surat edaran perihal pelaporan LHKPN caleg terpilih.
“Jadi 21 hari sebelum pelantikan,” katanya.
Seperti diketahui, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu, PKB Kabupaten Mojokerto mengantongi terbanyak dengan perolehan 10 kursi. Disusul dengan Nasdem dengan 8 kursi, lalu PDIP (6 kursi), Golkar (5 kursi), Demokrat (5 kursi), PKS (4 kursi), Gerindra (4 kursi), PPP (4 kursi), serta PAN (3 kursi), dan Perindo (1 kursi).
Sementara itu, Pileg Kota Mojokerto mencatat PDIP dengan 5 kursi, lalu PKB (4 kursi), Golkar (2 kursi), Gerindra (2 kursi), Nasdem (3 kursi), Demokrat (3 kursi), PKS (3 kursi), PPP (1 kursi), dan PAN dengan 2 kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








