• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Caleg terpilih.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu. (Foto: Kominfo)

Caleg Terpilih Mojokerto Raya Wajib Lapor LHKPN, Mangkir Terancam Tak Dilantik

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu harus siap-siap mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, bila tidak juga melaporkan LHKPN hingga tenggat waktu yang telah ditentukan maka ada sanksi yang menanti caleg terpilih tersebut.

“Konsekuensinya caleg terpilih yang tidak melapor LHKPN bisa tidak dilantik. Karena acuannya dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024,” beber Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif pada Rabu (29/05/2024).

You might also like

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM
PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

10/04/2026 10:25 AM

PKPU tersebut pada Pasal 52 berbunyi sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Selanjutnya, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Beasiswa Aperti BUMN 2024 hingga Lulus: Cek Jadwal dan Persyaratan Lengkapnya!

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. Lanjutannya seperti itu,” tambah Arif.

Selain itu, sebelumnya KPU sudah berkomunikasi secara tertulis kepada masing-masing partai politik di Kabupaten Mojokerto. Arif mengaku, proses tersebut merupakan model komunikasi yang selama ini terjalin.

“Karena kami langsung melalui partai politik. Bukan pemberitahuan person-to-person. Nanti caleg terpilih bersama partai politik melakukan tindak lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: 6 Desain Dapur Minimalis 3×3 yang Aesthetic Paling Hits pada 2024: Gaya Skylight atau Pesona Vintage  Shabby Chic Bikin Nyaman

Dalam kesempatan terpisah, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari mengamini keterangan Arif. Widya melanjutkan, sudah ada surat edaran perihal pelaporan LHKPN caleg terpilih.

“Jadi 21 hari sebelum pelantikan,” katanya.

Seperti diketahui, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu, PKB Kabupaten Mojokerto mengantongi terbanyak dengan perolehan 10 kursi. Disusul dengan Nasdem dengan 8 kursi, lalu PDIP (6 kursi), Golkar (5 kursi), Demokrat (5 kursi), PKS (4 kursi), Gerindra (4 kursi), PPP (4 kursi), serta PAN (3 kursi), dan Perindo (1 kursi).

Sementara itu, Pileg Kota Mojokerto mencatat PDIP dengan 5 kursi, lalu PKB (4 kursi), Golkar (2 kursi), Gerindra (2 kursi), Nasdem (3 kursi), Demokrat (3 kursi), PKS (3 kursi), PPP (1 kursi), dan PAN dengan 2 kursi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Mojokerto hari iniBerita Mojokerto Raya hari iniKota Mojokerto hari iniLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara MojokertoLHKPN caleg terpilih di MojokertoMojokerto Raya hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

PKB Kota Malang

Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Malang Jadi 10 Orang, Padahal Awalnya Hanya 7 Nama

by Darmadi Sasongko
31/03/2026 8:41 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Bursa Calon Ketua DPC PKB Kota Malang menghangat pasca Musyawarah Cabang (Muscab), Sabtu (28/3/2026). Jumlah calon menjadi 10...

Next Post
Sekdes Sidonganti.

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Sekdes Sedonganti Tuban Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID