TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri Tuban kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Agus Sutrisno, 33, Sekretaris Desa (Sekdes) Sedonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Selasa (28/05/2024). Kasus pembunuhan Sekdes Sedonganti ini melibatkan dua terdakwa utama.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Awalnya kasus ini bermula pada Selasa (24/10/2023) ketika Sekdes Sedonganti Agus Sutrisno ditemukan tewas mengenaskan di sebuah ladang di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Tuban, dengan beberapa bacokan dan luka terbuka di bagian kepala.
Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, dua tersangka, yakni Jano, 45; dan Nardi, 43, menyerahkan diri dan didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Baca Juga: Pria Berseragam ASN yang Tewas Mengenaskan Merupakan Sekdes Sidonganti Tuban
Menurut JPU, tindakan kejahatan tersebut dilakukan dengan motif dendam pribadi terkait asmara. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah merencanakan aksi keji tersebut dengan sangat matang, termasuk mempersiapkan alat-alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Uzan Purwadi itu berlangsung tegang dengan kehadiran keluarga korban dan masyarakat yang menuntut keadilan. Dalam persidangan, JPU memaparkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana.
JPU menuntut hukuman maksimal sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, yaitu 18 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Putusan akhir atas kasus ini akan diumumkan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 4 Juni 2024. Hakim ketua menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi secara objektif sebelum memberikan vonis.
“Jadi mereka masih menyiapkan pembelaan melalui penasihat hukumnya,” Ketua Majelis Hakim Uzan Purwadi, Rabu (29/05/2024).
Diberitakan sebelumnya, korban Sekdes Sedonganti Agus Sutrisno diduga ditemukan tewas bersimbah darah di tengah ladang Dusun Mbawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pembunuhan diduga kuat bermotif sakit hati dipicu persoalan asmara, yakni istri pelaku Jano diduga diselingkuhi oleh korban.
Pelaku Jano terbakar cemburu dan merencanakan pembunuhan sekitar dua hari sebelum kejadian. Pelaku membuntuti korban dengan menaiki mobil pickup A 8382 EX sejak pukul 07.00 WIB, saat korban menuju kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri rapat koordinasi dengan camat.
Pelaku selanjutnya menabrak sepeda motor S 2182 EAF yang dikendarai korban hingga terjatuh. Korban berupaya lari, namun kemudian dikejar hingga di tengah ladang dan secara sadis dihabisi pelaku menggunakan pedang.
Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, Polres Tuban setelah sekitar 10 jam dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian. Sementara itu, Nardi yang merupakan adik dari Jano diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (17/11/2023) setelah menyerahkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








