• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sekdes Sidonganti.

Proses persidangan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa pembunuhan berencana Sekdes Sedonganti Tuban yaitu Jano, 45; dan Nardi, 43, dengan hukuman penjara selama 18 tahun pada Selasa (28/05/2024). (Foto: Istimewa)

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Sekdes Sedonganti Tuban Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri Tuban kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Agus Sutrisno, 33, Sekretaris Desa (Sekdes) Sedonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Selasa (28/05/2024). Kasus pembunuhan Sekdes Sedonganti ini melibatkan dua terdakwa utama.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Awalnya kasus ini bermula pada Selasa (24/10/2023) ketika Sekdes Sedonganti Agus Sutrisno ditemukan tewas mengenaskan di sebuah ladang di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Tuban, dengan beberapa bacokan dan luka terbuka di bagian kepala.

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, dua tersangka, yakni Jano, 45; dan Nardi, 43, menyerahkan diri dan didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Baca Juga: Pria Berseragam ASN yang Tewas Mengenaskan Merupakan Sekdes Sidonganti Tuban

Menurut JPU, tindakan kejahatan tersebut dilakukan dengan motif dendam pribadi terkait asmara. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah merencanakan aksi keji tersebut dengan sangat matang, termasuk mempersiapkan alat-alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Uzan Purwadi itu berlangsung tegang dengan kehadiran keluarga korban dan masyarakat yang menuntut keadilan. Dalam persidangan, JPU memaparkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana.

JPU menuntut hukuman maksimal sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, yaitu 18 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Putusan akhir atas kasus ini akan diumumkan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 4 Juni 2024. Hakim ketua menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi secara objektif sebelum memberikan vonis.

“Jadi mereka masih menyiapkan pembelaan melalui penasihat hukumnya,” Ketua Majelis Hakim Uzan Purwadi, Rabu (29/05/2024).

Baca Juga: 6 Desain Dapur Minimalis 3×3 yang Aesthetic Paling Hits pada 2024: Gaya Skylight atau Pesona Vintage  Shabby Chic Bikin Nyaman

Diberitakan sebelumnya, korban Sekdes Sedonganti Agus Sutrisno diduga ditemukan tewas bersimbah darah di tengah ladang Dusun Mbawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pembunuhan diduga kuat bermotif sakit hati dipicu persoalan asmara, yakni istri pelaku Jano diduga diselingkuhi oleh korban.

Pelaku Jano terbakar cemburu dan merencanakan pembunuhan sekitar dua hari sebelum kejadian. Pelaku membuntuti korban dengan menaiki mobil pickup A 8382 EX sejak pukul 07.00 WIB, saat korban menuju kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri rapat koordinasi dengan camat.

Pelaku selanjutnya menabrak sepeda motor S 2182 EAF yang dikendarai korban hingga terjatuh. Korban berupaya lari, namun kemudian dikejar hingga di tengah ladang dan secara sadis dihabisi pelaku menggunakan pedang.

Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, Polres Tuban setelah sekitar 10 jam dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian. Sementara itu, Nardi yang merupakan adik dari Jano diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (17/11/2023) setelah menyerahkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Kronologi Sekdes Sidonganti Tuban dibunuhMotif pembunuhan sekdes TubanPelaku pembunuhan sekdes TubanPembunuhan berencana sekdes Sidongantipembunuhan sekdes sidongantiPembunuhan Sekdes Sidonganti TubanSekdes Sidonganti Tuban dibunuh
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Era digital.

Bangun Karir di Era Digital Makin Terbuka, Ini Dia 8 Kunci Sukses Menghadapinya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID