PASURUAN, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Anton Arif terjerat kasus penipuan bermodus gendam di Kabupaten Tuban. Anton ditangkap Polres Tuban pada Senin (29/5/2023).
Meskipun begitu, pihak Kecamatan Wonorejo belum menerima laporan resmi penangkapan Kades Karangasem tersebut dari pihak berwajib
Camat Wonorejo, Didik Suriyanto mengaku telah mendengar kabar terkait penangkapan salah satu kades di wilayahnya. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu salinan resmi laporan penangkapan Kades Karangasem dari Polres Tuban. “Surat penangkannya belum kami terima dari Polres Tuban,” ujarnya, pada Rabu (31/5/2023).
Dikarenakan belum adanya surat resmi dari kepolisian, pihak Kecamatan Wonorejo belum bisa membuat laporan secara tertulis kepada Pemkab Pasuruan.
Didik menyatakan bahwa dia hanya menyampaikan laporan secara lisan kepada Bupati Pasuruan. “Kalau secara lisan sudah saya sampaikan ke bupati, tapi tertulisnya belum bisa karena belum ada surat dari polisi,” jelasnya.
Sebelumnya, Anton ditangkap Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada Senin (29/5/2023) malam.
Anton ditangkap terkait kasus penipuan bermodus gendam. Aksi Anton terungkap berkat rekaman CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Tuban.
Berdasarkan penyelidikan awal Polres Tuban, Anton diduga sudah melancarkan aksi gendamnya di dua lokasi, yakni Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Tuban. Kerugian akibat aksi gendam tersebut ditaksir senilai Rp4,8 juta.
Anton terancam Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.