• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Suasana Kantor Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Camat Wonorejo Pasuruan Belum Terima Surat Penangkapan Kades Karangasem

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Anton Arif terjerat kasus penipuan bermodus gendam di Kabupaten Tuban. Anton ditangkap Polres Tuban pada Senin (29/5/2023).

Meskipun begitu, pihak Kecamatan Wonorejo belum menerima laporan resmi penangkapan Kades Karangasem tersebut dari pihak berwajib

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Camat Wonorejo, Didik Suriyanto mengaku telah mendengar kabar terkait penangkapan salah satu kades di wilayahnya. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu salinan resmi laporan penangkapan Kades Karangasem dari Polres Tuban. “Surat penangkannya belum kami terima dari Polres Tuban,” ujarnya, pada Rabu (31/5/2023).

Dikarenakan belum adanya surat resmi dari kepolisian, pihak Kecamatan Wonorejo belum bisa membuat laporan secara tertulis kepada Pemkab Pasuruan.

Didik menyatakan bahwa dia hanya menyampaikan laporan secara lisan kepada Bupati Pasuruan. “Kalau secara lisan sudah saya sampaikan ke bupati, tapi tertulisnya belum bisa karena belum ada surat dari polisi,” jelasnya.

Sebelumnya, Anton ditangkap Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada Senin (29/5/2023) malam.

Anton ditangkap terkait kasus penipuan bermodus gendam. Aksi Anton terungkap berkat rekaman CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Tuban.

Berdasarkan penyelidikan awal Polres Tuban, Anton diduga sudah melancarkan aksi gendamnya di dua lokasi, yakni Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Tuban. Kerugian akibat aksi gendam tersebut ditaksir senilai Rp4,8 juta.

Anton terancam Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari inicamat wonorejoKabupaten Pasuruanwonorejo
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Jamaah netra asal Magetan.

Kisah Haru Jamaah Netra asal Magetan, Jual Tanah untuk Berangkat Haji

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID