JEMBER, Tugujatim.id – Kepolisian Resort (Polres) Jember mencatat adanya peningkatan kasus kriminal pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya di 2024. Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan bahwa sepanjang 2025 tercatat 1.183 kasus dengan tingkat pengungkapan mencapai 1.011 kasus.
“Ini apabila kita bandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 1.172 kasus, terjadi kenaikan sebesar 11 kasus atau naik 0,93 persen,” ungkap Bobby dalam Press Conference, Senin (29/12/2025).
Dari total kasus yang ditangani, penganiayaan ringan menempati posisi teratas dengan 275 kasus. Disusul kasus perlindungan anak sebanyak 144 kasus dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 143 kasus.
Bobby menjelaskan bahwa terjadi pergeseran urutan kasus dibanding 2024. “Untuk tahun 2024, urutan tertinggi pertama sama yaitu penganiayaan ringan, kedua curanmor, baru ketiga perlindungan anak,” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan kabar baik terkait penyelesaian perkara. Jumlah penyelesaian perkara meningkat dari 977 kasus pada 2024 menjadi 1.011 kasus pada 2025, atau naik 14 kasus.
Kasus Menonjol
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jember, Angga Riatma, merinci beberapa kasus menonjol yang terjadi dalam dua bulan terakhir di tahun 2025.
Pembuangan Bayi di Ajung
Kasus pertama adalah pembuangan bayi yang terjadi di wilayah Ajung. Pelaku merupakan anak di bawah umur (ABH) yang melahirkan secara mandiri dan membuang bayinya hingga meninggal dunia.
“Motif pelaku karena malu berhubungan dengan pacarnya di luar nikah. Pacarnya sudah kami tahan dalam perkara lain,” ujar Angga.
Setidaknya, atas perbuatan kejinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pembunuhan Bayi di Sumberbaru
Kasus kedua terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Sumberbaru. Tersangka berinisial R membuang bayi ke septic tank dan memotong bagian tubuh bayi menggunakan cangkul karena septic tank berukuran kecil.
“Dua tangan bayi dimasukkan ke septic tank dan sisa badannya dikuburkan,” ungkap Angga.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku sempat menikah dua kali dan ditalak sejak Juni. Namun pada Desember pelaku melahirkan dan panik sehingga melakukan tindakan tersebut secara spontan. Pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 340, 341, dan 342 KUHP.
Kekerasan Ayah terhadap Anak Kandung
Pada 25 Desember 2025, seorang ayah kandung menganiaya anak kandungnya sendiri dalam pengaruh minuman keras. Pelaku pulang ke rumah meminta uang kepada neneknya namun tidak diberi, lalu mengancam nenek dan menarik anaknya hingga terluka.
Setidaknya, terhadap pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 80 ayat 1 Pasal 76 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
Pembunuhan di Sumberbaru
Kasus pembunuhan terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 di Sumberbaru yang melibatkan sepasang suami istri. Motif pembunuhan adalah kecemburuan sang suami yang mengetahui istrinya berhubungan dengan pria lain.
“Sang suami meminta istrinya memancing pria tersebut hingga berada di satu tempat dan dilakukan pembunuhan,” jelas Angga.
Pelaku dijerat Pasal 340, 338 Subsider 355 ayat 2 atau Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Polres Jember mengamankan empat pelaku pencurian, dua di antaranya masih dalam pengejaran. Pelaku berinisial N diamankan pertama karena menunggu di mobil saat rekannya melakukan pencurian. Satu pelaku lain berinisial MR sudah diamankan.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Daihatsu dan satu truk serta sebilah celurit. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf ke-1, 3, dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pencurian Tembakau Menggunakan Senjata Tajam
Kasus terakhir adalah pencurian tembakau yang sempat viral di media sosial. Pelaku datang ke toko membawa sebilah celurit dan langsung mengambil tembakau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku menjual hasil curiannya seharga Rp600.000 dan digunakan untuk membeli narkotika,” tutup Angga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








