MALANG, Tugujatim.id – Pernikahan rupanya tak perlu pelicin atau yang disebut gratifikasi. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang mensosialisasikan anti gratifikasi ini kepada publik dengan turun langsung ke jalan. Aksi ini digelar di sekitar Alun-Alun Kota Malang, Kamis (8/4/2021).
Dalam aksi itu, Kemenag melakukan sosialisasi bahwa masyarakat agar tak perlu memberikan imbalan kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) jika usai melangsungkan kegiatan pernikahan. Imbalan dari masyarakat, baik makanan apalagi uang bisa masuk kategori gratifikasi dan berpotensi menjadi pelanggaran.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Malang, M. Rosyad kepada awak media mengatakan bahwa sebenarnya seluruh pelayanan KUA tidak dibenarkan untuk memungut biaya. Kecuali ada diatur di undang-undang, termasuk untuk pernikahan.
Disebutkan Rosyad, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2014, kegiatan pernikahan yang dilakukan di kantor KUA tidak dipungut biaya. Namun, jika dilakukan di kantor alias memanggil petugas KUA, ada biaya yang dikenakan sebanyak Rp 600 ribu.
”Ini berlaku di KUA seluruh Indonesia. Sosialisasi ini dilakukan mengingat masyarakat kerap memberi imbalan kepada petugas KUA. Mungkin bagi warga itu wajar, tapi itu bisa jadi masalah dan berpotensi memunculkan perilaku korupsi,” terangnya.
Berdasarkan fakta di lapangan, seringkali petugas saat dihadapkan masalah ini berada dalam situasi tidak enak hati. Dimana imbalan sebagai bentuk terima kasih seolah menjadi budaya sungkan-sungkanan.
Jika misal menolak, kata dia, petugas juga khawatir menyinggung pihak keluarga mempelai. Tapi jika diterima, baranh pemberian itu harus diserahkan ke bagian Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Nanti, petugas UPG inilah yang akan menyerahkan barang itu ke KPK.
”Tapi lebih baik masyarakat tidak perlu memberikan imbalan apapun kepada petugas. Bukan artinya petugas tak menghargai pemberian keluarga, tapi semua itu demi kebaikan pelayanan KUA agar bisa lebih profesional dan transparan,” kata dia.
Ditambahk Rosyad, Kemenag akan memberi sanksi tegas jika petugas nekat menerima gratifikasi. Sanksi berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat hingga distafkan.
Pemberian sanksi, menurut Rosyad juga akan mempertimbanhkan hasil investigasi oleh petugas KUA. ”Seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Setelah itu, baru diputuskan sanksinya,” pungkasnya.