JAKARTA, Tugujatim.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No 21 Tahun 2023. Perpres untuk meningkatkan kinerja pegawai di instansi pemerintah mengatur hari dan jam kerja ASN.
Selain aturan hari dan jam kerja ASN, juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Berdasarkan laman resmi Sekretariat Kabinet RI, harapannya perpres itu menjadi landasan hukum terkait fleksibilitas kerja ASN.
Terbitnya Perpres juga menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan produktivitas para pegawai ASN di semua lingkup pemerintahan. Apa isi dan aturan hari dan jam kerja ASN dalam Perpres No 21 Tahun 2023?
Isi Perpres 21 Tahun 2023
Poin terpenting Perpres yang terbit dan ditandatangani pada 12 April 2023 ini adalah berapa hari kerja ASN dan PPPK selama seminggu. Mereka akan bekerja selama lima hari kerja sepekan. Yakni, mulai Senin hingga Jumat.
Untuk instansi yang memiliki kebijakan enam hari kerja seminggu, diarahkan untuk mengikuti Perpres terbaru ini. Walau begitu, peraturan hari kerja dan jam kerja juga menjadi bagian dari kebijakan dan wewenang pimpinan instansi.
Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dalam laman resminya menyebut aturan ini bunyinya bahwa rincian hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat ditetapkan oleh pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Cara ASN Ikuti Aturan sesuai Perpres 21 Tahun 2023?
Aturan Perpres 21 juga mengatur jam kerja di instansi pemerintah akan mulai pada pukul 07.30. Sesuai dengan zona waktu setempat. Khusus Ramadhan, jam kerja baru akan mulai pukul 08.00 sesuai zona waktu masing-masing.
Untuk jumlah jam kerja dalam seminggu yakni 37 jam 30 menit. Jumlah jam kerja tersebut belum termasuk hitungan jam istirahat per hari. Jumlah jam kerja tersebut berkurang menjadi 32 jam 30 menit dalam seminggu saat Ramadhan.
Aturan terkait jam kerja juga menjelaskan apabila ada ASN yang bekerja melebihi jumlah jam yang ditentukan Perpres hari dan jam kerja ASN 2023, maka akan tetap dihitung. Kelebihan jam akan dimasukkan dalam pertimbangan kinerja pegawai.
Aturan Jam Istirahat ASN 2023
Selain aturan jam kerja, Perpres 2023 juga mengatur jam istirahat para pegawai dan ASN. Setiap hari Senin hingga Kamis, pegawai dijatah istirahat selama 60 menit. Sedangkan khusus Jumat, jam istirahat bertambah menjadi 90 menit.
Saat Ramadhan, jam istirahat berkurang 30 menit sehingga menjadi 30 menit saja pada Senin hingga Kamis. Selain itu, juga selama 60 menit pada Jumat. Jumlah jam istirahat nantinya juga akan menjadi catatan dalam kinerja pegawai.
Perubahan Lanjutan Akan Menyesuaikan Kebijakan Presiden
Menilik isi lampiran isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023, maka jumlah hari dan jam kerja ASN masih dapat menyesuaikan kebijakan pemerintah yang bisa saja sewaktu-waktu berubah dengan pertimbangan tertentu.
Contohnya, pergeseran cuti bersama dan hari libur Idul Fitri 2023 yang dipercepat karena pertimbangan kepadatan arus mudik. Kebijakan sewaktu-waktu tersebut menjadi kebijakan nasional yang tetap sesuai dengan undang-undang.
Berikut ini link download Perpres No 21 Tahun 2023 tentang aturan hari dan jam kerja ASN terbaru.