• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jam kerja ASN.

Salinan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN terbaru. (Foto: dok. MenpanRB)

Cek! Aturan Hari dan Jam Kerja ASN 2023 sesuai Perpres Nomor 21

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Nasional, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No 21 Tahun 2023. Perpres untuk meningkatkan kinerja pegawai di instansi pemerintah mengatur hari dan jam kerja ASN.

Selain aturan hari dan jam kerja ASN, juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Berdasarkan laman resmi Sekretariat Kabinet RI, harapannya perpres itu menjadi landasan hukum terkait fleksibilitas kerja ASN.

You might also like

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

10/06/2026 9:25 PM
Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

05/06/2026 8:55 AM

Terbitnya Perpres juga menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan produktivitas para pegawai ASN di semua lingkup pemerintahan. Apa isi dan aturan hari dan jam kerja ASN dalam Perpres No 21 Tahun 2023?

Isi Perpres 21 Tahun 2023

Poin terpenting Perpres yang terbit dan ditandatangani pada 12 April 2023 ini adalah berapa hari kerja ASN dan PPPK selama seminggu. Mereka akan bekerja selama lima hari kerja sepekan. Yakni, mulai Senin hingga Jumat.

Untuk instansi yang memiliki kebijakan enam hari kerja seminggu, diarahkan untuk mengikuti Perpres terbaru ini. Walau begitu, peraturan hari kerja dan jam kerja juga menjadi bagian dari kebijakan dan wewenang pimpinan instansi.

Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dalam laman resminya menyebut aturan ini bunyinya bahwa rincian hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat ditetapkan oleh pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Cara ASN Ikuti Aturan sesuai Perpres 21 Tahun 2023?

Aturan Perpres 21 juga mengatur jam kerja di instansi pemerintah akan mulai pada pukul 07.30. Sesuai dengan zona waktu setempat. Khusus Ramadhan, jam kerja baru akan mulai pukul 08.00 sesuai zona waktu masing-masing.

Untuk jumlah jam kerja dalam seminggu yakni 37 jam 30 menit. Jumlah jam kerja tersebut belum termasuk hitungan jam istirahat per hari. Jumlah jam kerja tersebut berkurang menjadi 32 jam 30 menit dalam seminggu saat Ramadhan.

Aturan terkait jam kerja juga menjelaskan apabila ada ASN yang bekerja melebihi jumlah jam yang ditentukan Perpres hari dan jam kerja ASN 2023, maka akan tetap dihitung. Kelebihan jam akan dimasukkan dalam pertimbangan kinerja pegawai.

Aturan Jam Istirahat ASN 2023

Selain aturan jam kerja, Perpres 2023 juga mengatur jam istirahat para pegawai dan ASN. Setiap hari Senin hingga Kamis, pegawai dijatah istirahat selama 60 menit. Sedangkan khusus Jumat, jam istirahat bertambah menjadi 90 menit.

Saat Ramadhan, jam istirahat berkurang 30 menit sehingga menjadi 30 menit saja pada Senin hingga Kamis. Selain itu, juga selama 60 menit pada Jumat. Jumlah jam istirahat nantinya juga akan menjadi catatan dalam kinerja pegawai.

Perubahan Lanjutan Akan Menyesuaikan Kebijakan Presiden

Menilik isi lampiran isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023, maka jumlah hari dan jam kerja ASN masih dapat menyesuaikan kebijakan pemerintah yang bisa saja sewaktu-waktu berubah dengan pertimbangan tertentu.

Contohnya, pergeseran cuti bersama dan hari libur Idul Fitri 2023 yang dipercepat karena pertimbangan kepadatan arus mudik. Kebijakan sewaktu-waktu tersebut menjadi kebijakan nasional yang tetap sesuai dengan undang-undang.

Berikut ini link download Perpres No 21 Tahun 2023 tentang aturan hari dan jam kerja ASN terbaru.

Tags: Berita Jakarta hari iniHari kerja ASNJakarta hari iniJam kerja ASN 2023Jam kerja ASN terbaruPeraturan ASN 2023Peraturan ASN terbaruPerpres Nomor 21Perpres Nomor 21 Tahun 2023Presiden Jowoki
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

by Mochamad Abdurrochim
10/06/2026 9:25 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Proses Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi kekosongan kursi enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup...

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

Next Post
Tahanan kabur Polres Pasuruan.

Satu dari 7 Tahanan Kabur Polres Pasuruan Masih Buron, Polisi Minta Warga Tetap Waspada

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID