BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berinovasi membuat Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai tempat penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan korban.
Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, menerangkan bahwa rumah RJ nantinya akan ditempatkan di kelurahan-kelurahan atau desa di tiap kecamatan.
“Tujuan terpenting dari rumah RJ ini adalah bagaimana menumbuhkembangkan kembali penyelesaian-penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya.
Lanjut Badrut Tamam, pendekatan dilakukan dengan menggunakan hati nurani sehingga tercipta kedamaian dan ketentraman. Dalam hal ini, diperlukan peran para kepala desa/lurah, tokoh agama, maupun tokoh adat.
“Adanya rumah RJ penyelesaian permasalahan hukum melalui jalan perdamaian benar-benar dikedepankan, artinya pemidanaan menjadi pilihan terakhir atau bisa disebut ultimum remidium,” kata dia.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021, persoalan hukum atau kasus pidana bisa diselesaikan melalui fasilitas rumah RJ, yakni perkara atau kasus-kasus menyangkut masyarakat bawah atau rakyat kecil yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Juga kerugian timbul tidak tidak lebih dari Rp 2,5 juta, serta pelaku bukanlah pelaku tindak pidana pengulangan (residivis).
Kejari meyakini, dengan keberadaan rumah RJ ini nantinya benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dan tidak terbatas hanya sebagai wadah atau tempat penyelesaian perkara pidana umum saja.
Badrut Tamam menjelaskan, Rumah RJ ini juga bisa digunakan sebagai tempat bagi masyarakat memita pendapat maupun konsultasi hukum, kepada jaksa yang ditempatkan di masing-masing desa.
“Misalnya permasalahan perdata atau mungkin konsultasi tentang masalah korupsi. Kami yakin adanya rumah RJ ini akan sangat membantu bagi pemerintah daerah dalam menjaga keteriban umum dan atau mempercepat permasalahan hukum yang timbul di tingkat kelurahan, pedesaan, maupun kecamatan,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim