News  

Cukup dari Kelurahan, Urus Identitas Diri untuk Warga Kota Malang Langsung Beres

Warga Kota Malang ikut serta menyemarakkan launching aplikasi SiAPEL di Balaikota Malang.
Warga Kota Malang ikut serta menyemarakkan launching aplikasi SiAPEL di Balaikota Malang. (Foto: Dokumen)

MALANG, Tugujatim.id – Bagi warga Kota Malang yang mempunyai masalah kartu identitas diri seperti KTP, sekarang mengurusnya cukup mudah. Tinggal melakukan permohonan secara online dan mengurusnya cukup di kelurahan saja. Tinggal tunggu, langsung beres. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang saat ini terus meningkatkan pelayanan dan inovasi.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dra Eny Hari Sutiarny MM menyatakan, pihaknya terus berupaya mempermudah layanan masyarakat. Baik dari segi teknologi maupun sumber daya manusia (SDM). Seperti mengurus identitas diri, pengajuan bisa dengan mudah dilakukan secara online. Yaitu melalui website siapel.malangkota.go.id.

Selain itu, layanan online juga cukup via WhatsApp di nomer layanan yang diperoleh di website dispendukcapil.malangkota.go.id. Termasuk layanan untuk mendapatkan persyaratan dan formulir pengurusan kartu identitas.

“Sekarang pengurusan kartu identitas untuk warga Kota Malang sangat mudah. Proses pelayanannya juga cepat, dengan berbasis teknologi dan SDM yang mumpuni,” terang Eny.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, khususnya pada Pasal 12, dijelaskan: spesifikasi formulir pengajuan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (a) dan formulir yang digunakan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari, bahan baku kertas HVS 80 gram, ukuran A4, jumlah 1 rangkap, berwarna putih.

Dokumen yang dicetak ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang keasliannya dapat di scan dengan QR Code. Dengan begitu maka dokumen tersebut sah karena diterbitkan berdasaran UU. Namun ada pengecualian untuk dokumen KTP elektronik dan KIA.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permendagri 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, pada Pasal 19 ayat 6 dijelaskan: dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

“Semua layanan terkait, mudah diaplikasikan melalui SIAPEL yang sangat transparan. Bisa dilacak atau ditelusuri sampai mana berkas telah diproses. Sangat mudah dan efisien,” tuturnya.

Adapun dokumen yang dapat diurus tersebut seperti KK, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Semua bisa diurus langsung ke Kelurahan tempat tinggal pemohon. Operator Kependudukan (OKP) kata Eny, sudah disiapkan di masing-masing kelurahan.

“Ini kebijakan baru untuk mempermudah pengurusan kartu identitas sesuai Perpres RI No.96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,” imbuh Eny.

Semua kemudahan dan peningkatan layanan kata Eny, perlu didukung dengan peningkatan kesadaran warga akan pentingnya dokumen kependudukan. Dispendukcapil Kota Malang kata dia, siap menyukseskan program pemerintah yaitu Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

“Selain itu, seluruh pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya. (Ads)

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim