TUBAN, Tugujatim.id – Sutikno, 25, warga Desa Boto, Kecamatan Semanding, mengaku telah mencuri 3 kambing milik warga di wilayah hukum Polsek Tuban Kota. Namun, tidak serta merta pelaku mengakuinya. Petugas melakukan pengintaian lebih dulu dengan berpura-pura membeli ayam di tempat yang dicurigai ada kambing curian tersebut.
Setelah memastikan kambing tersebut milik warga yang merasa kehilangan, akhirnya petugas dengan perangkat desa dan bhabikamtibmas setempat mengamankan pelaku. Sebab, pelaku pun mengaku mencuri 3 kambing, yaitu satu betina dan dua jantan.
Sementara itu, Kapolsek Tuban Kota AKP Geng Wahono mengungkapkan, pelaku sudah melakukan aksinya di tiga tempat. Yaitu, mencuri pada Minggu (22/08/2021) di Dusun Bongkol, Desa Sumurgung; kemudian sehari berikutnya di Desa Sugiharjo; dan Rabu (25/08/2021) kembali melakukan aksinya di Desa Sumurgung. Semuanya ikut Kecamatan Tuban.
“Jadi, dia (tersangka) mencuri di tiga tempat berbeda,” ungkap AKP Geng Wahono kepada Tugu Jatim, Rabu (01/09/2021).
Setelah tertangkap, pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Tuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui kalau dia yang mencuri kambing-kambing itu,” katanya.
Akibat perbuatannya, Sutikno dijerat Pasal 363 Ayat ke 1 KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.