MALANG, Tugujatim.id – Polsek Wagir Polres Malang berhasil mengamankan Sutikno (29), pelaku pencurian uang dalam kotak amal di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dengan nilai curiannya sebesar Rp 2 juta, Sutikno diancam kurungan penjara selama tujuh tahun.
Kapolsek Wagir, AKP Sri Widyaningsih mengatakan bahwa tersangka terancam penjara tujuh tahun lantaran melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Disebutkan, pelaku melakukan pencurian uang dalam kotak amal masjid di Desa Sidorahayu dan Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir. Tersangka diketahui telah melancarkan aksinya pada Selasa (24/8/2021) dini hari.
Tersangka berhasil ditangkap berkat CCTV yang merekam aksinya. Tersangka sempat mondar-mandir sebelum melakukan pencurian. Setelah berhasil masuk masjid, pelaku membongkar kotak amal menggunakan obeng.
“Setelah membawa uang yang ada di dalamnya, pelaku langsung menggembok kembali kotak amal dan bahkan merapikan kembali, kemudian pulang,” ujar Widyaningsih, Selasa (31/8/2021).
Lantaran telah terekam CCTV, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankannya. Widyaningsih mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Rabu (25/8/2021) sore hari.
“Jadi kami mudah untuk memprofile pelaku. Makannya kami imbau bagi pengusaha, masjid atau tempat manapun agar dipasang CCTV supaya memudahkan kami mencari pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, Sutikno mengaku nekat mencuri kota amal lantaran tak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya.
“Ya buat beli rokok dan buat makan saja. Saya nganggur juga,” pungkasnya.