MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Mojokerto tak hanya terbuka bagi bakal calon yang mendapat restu dari partai politik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat segera menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Kota Mojokerto 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari menjelaskan, pendaftaran melalui jalur independen bakal berlangsung pada awal Mei hingga pertengahan Agustus 2024.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Jurusan Pendidikan Matematika di Jawa Timur, Peluang Karir Menjanjikan
“Kami mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dari aturan tersebut, pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dibuka sejak 5 Mei 2024-19 Agustus 2024,” kata Widya, Selasa (30/04/2024).
Setiap bakal pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Kota Mojokerto lewat jalur independen harus mengantongi dukungan masyarakat. Sementara Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 124 Tahun 2024 menyebutkan bahwa syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto sebanyak 10.463 dukungan.
“Dukungan tersebut tersebar minimal di dua kecamatan di Kota Mojokerto. Angka tersebut merupakan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Mojokerto pada Pemilu Serentak Februari 2024 lalu yaitu sejumlah 104.629 pemilik hak suara,” tambah Widya.
Selain membuka pendaftaran, KPU Kota Mojokerto juga menggulirkan tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan pada 1 hingga 7 Juli 2024.
“Kalau syarat dukungan pasangan calon perseorangan sudah terpenuhi, maka bisa masuk tahap pendaftaran calon yang rencananya dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Proses tersebut bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon yang didukung oleh satu atau gabungan partai politik,” terang Widya.
Sementara itu, KPU Kota Mojokerto turut menyediakan layanan helpdesk atau konsultasi untuk pencalonan jalur perseorangan di ruang Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Jl Pahlawan Nomor 11, Kranggan, Kota Mojokerto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati