PASURUAN, Tugujatim.id – Dalam waktu satu bulan, sebanyak 48 truk kelebihan muatan di Kabupaten Pasuruan ditilang Satlantas Polres Pasuruan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Andika M Lubis, mengungkapkan jika pihaknya terus merazia truk kelebihan muatan atau Over Dimention Over Load (ODOL). Penilangan truk kelebihan muatan ini dilakukan baik di jalan nasional mupun di jalan alteri.
“Selama bulan Februari 2022, total sudah ada 48 truk yang ditilang,” ujar Andhika saat dikonfirmasi, Kamis (03/03/2022).
Puluhan truk kelebihan muatan itu kebanyakan ditindak saat melintas di jalan raya Surabaya-Malang maupun jalur pantura dari arah Surabaya-Probolinggo.
Andhika menambahkan bahwa awalnya petugas Satlantas Pasuruan sudah melakukan sosialisasi selama satu minggu. Setelahnya, pihak kepolisian langsung menindak tegas dengan memberlakukan tilang kepada pengemudi truk yang melanggar batas muatan.
“Razia akan kami gencarkan terus demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga memperingatkan para pengemudi truk agar tidak memodifikasi kendaraannya untuk memuat barang berlebih.