PAMEKASAN, Tugujatim.id – Kekecewaan mendalam dirasakan Imam Yahya, pedagang bensin eceran asal Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean. Pria yang dipercaya warga sebagai pengelola dana titipan warga untuk pembelian bahan bakar ini harus menanggung beban sosial setelah uang titipan masyarakat sebesar Rp170 juta tak kunjung dikembalikan oleh pihak SPBU 5469312 yang berlokasi di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dana tersebut sebelumnya digunakan untuk pembelian bensin secara bertahap, namun sejak akhir 2023, pembayaran dari pihak SPBU tidak kunjung dilunasi. Imam menyebut beberapa nama karyawan SPBU seperti Muslih, Andi, dan Saniman sebagai pihak yang melakukan transaksi atas nama manajemen SPBU.
“Saya hanya dipercaya untuk mengelola dana itu agar bisa beli bensin secara aman. Sekarang uang itu macet di SPBU, saya yang dikejar warga, mereka diam. Ini bukan sekadar rugi materi, tapi nama baik saya dipertaruhkan,” ujar Imam Yahya, Rabu (31/05/2025).
Imam mengaku telah melayangkan surat penagihan resmi, namun hingga kini dua pimpinan SPBU, Said Abdullah dan Taufadi, belum memberikan tanggapan. Sikap diam tersebut turut disorot kalangan legislatif.
Anggota DPRD Pamekasan, Andy Suparto, menilai ini sebagai bentuk kelalaian serius yang bisa masuk ranah hukum. Ia menekankan bahwa uang rakyat tak boleh diputar tanpa pertanggungjawaban jelas.
BACA JUGA: IKAPMII Kota Malang Zona Pamekasan: Menguatkan Komitmen Perjuangan
“Kalau terus dibiarkan, ini bisa masuk ranah hukum. Imam Yahya bisa jadi korban pencemaran nama baik padahal hanya dititipi. Manajemen yang lalai harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menyebut akan mendorong pemuda dan masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini. “Jangan sampai SPBU berubah jadi tempat transaksi gelap yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 5469312 tidak memberikan keterangan apa pun saat dikonfirmasi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan publik akan adanya ketidak-beresan dalam pengelolaan dana dan etika bisnis SPBU tersebut.
Catatan:
- Berita ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam sidang atas aduan sdr. Taufadi melalui zoom meeting pada Kamis (28/8/2025).
- Berita juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita khusus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
__________
Hak Jawab:
Tugujatim.id telah menerbitkan berita Hak Jawab dari Sdr. Taufadi pada 3 Juni 2025 berkenaan dengan berita tersebut dengan Judul:
Dirut PT Elbahz Energi Madura Bantah Terlibat Utang SPBU di Pamekasan, Bakal Tempuh Jalur Hukum
Link Berita:
Dirut PT Elbahz Energi Madura Bantah Terlibat Utang SPBU di Pamekasan, Bakal Tempuh Jalur Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Rifqan
Editor: Darmadi Sasongko








