Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Register
Tugujatim.id
Advertisement
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
Tugujatim.id
No Result
View All Result
Home News

Datang dari Luar Negeri, WNA-WNI Wajib Karantina 5 Hari

Redaksi Penulis Redaksi
Desember 28, 2020
in News, Internasional
Pemeriksaan suhu tubuh di bandara. (Foto: BEN/Tugu Jatim) wna-wni dari luar negeri wajib karantina 5 hari

Pemeriksaan suhu tubuh di bandara. (Foto: BEN/Tugu Jatim)

Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

JAKARTA, Tugujatim – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan peraturan dengan mewajibkan WNA dan WNI yang datang dari luar negeri untuk melakukan karantina 5 hari.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi COVID-19.

Dalam keterangan resmi, Minggu (27/12/2020) Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan jika pelaku perjalanan WNI yang datang dari luar negeri menjalani tes RT-PCR pada saat ketibaan dan hasilnya negatif, maka akan di karantina selama 5 (lima) hari, dan mendapat akomodani khusus yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Prekuel Game of Thrones Akan Rilis Tahun 2022, Fokus ke Cerita Keluarga Targaryen

Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

Sedangkan untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Pemeriksaan berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA tersebut dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Sebelumnya, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Sementara, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

Baca Juga: 15 Daftar Website Penyedia Vektor Gratis yang Super Keren

Jika dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Untuk pelaku perjalanan WNA dari Inggris tidak dapat memasuki Indonesia. Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi a

Baca Juga: 15 Daftar Website Penyedia Vektor Gratis yang Super Keren

danya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” jelas Adita, Jakarta, Minggu (27/12).

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021. (Mila Arinda/gg)

Tags: corona viruscovid-19DKI JakartaJakartakarantinaKemenhubKementerian Perhubunganluar negeripandemiperjalanan luar negerivirus coronaWNAWNI
Previous Post

Diduga Depresi, Kakek asal Tuban Nekat Gantung Diri

Next Post

Terkait PSBB Surabaya usai Natal, Whisnu Sebut Kesehatan dan Ekonomi Harus Imbang

Next Post
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Terkait PSBB Surabaya usai Natal, Whisnu Sebut Kesehatan dan Ekonomi Harus Imbang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tangkapan foto dari video kebakaran warung bakso dan kios bensin di Kecamatan Grabagan, Tuban. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Warung Bakso di Tuban Ludes Dilalap Si Jago Merah

Maret 2, 2021
kampus UM

Banyak Diincar Calon Mahasiswa, Ini Kampus Terbaik di Klaster 1 dan 2 Jawa Timur

Agustus 27, 2020
Kondisi truk yang masih terguling di sebelah utara Bundaran Manunggal Utara, Tuban. (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

Sopir Mengantuk, Truk Tabrak Bundaran Manunggal Utara Tuban

Februari 24, 2021
Aurora borealis, ilustrasi suara dentuman misterius yang terdengar di wilayah Malang Raya. (Foto: Pixabay) tugu jatim

Suara Dentuman Misterius Terdengar di Malang, BPBD dan BMKG Beri Tanggapan

Februari 3, 2021
kastil korea yang sering jadi latar drama korea

6 Rekomendasi Drama Saeguk, Drama Korea Berlatar Belakang Kerajaan

9
komunikasi dengan anak

Tips dan Cara Efektif Membangun Komunikasi dengan Anak Sejak Usia Dini

7
prialangga raisa

Mengenal Prialangga, Kreator di Balik Layar Video Klip Raisa ‘Bahasa Kalbu’

6
ilustrasi obesitas

Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

6
Ketua DPC PKB Kabupaten Tuban terpilih, H. M. Miyadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Tuban. (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

PKB Tuban Mantapkan Diri Pilih jadi Oposisi di Pemerintahan Lindra-Riyadi

Maret 7, 2021
Kereta api (KA) Kertanegara dan KA Brawijaya akan beroperasi pada 10 dan 14 Maret dengan keberangkatan dari Stasiun Kota Baru Malang. (Foto : Humas PT KAI Daop 8 Surabaya)

Animo Meningkat, 2 Kereta Api Relasi Baru Hadir di Stasiun Malang

Maret 7, 2021
Lokasi kejadian suara letusan diduga tembakan ke udara yang menghebohkan warga di Jalan Candi Badut, Kota Malang. (Foto : Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim) aksi polisi di malang, kejar pemotor dan lepaskan tembakan peringatan

Aksi Polisi di Malang Kejar 2 Pemotor: Lewati Gang Sempit hingga Lepaskan Tembakan Peringatan

Maret 7, 2021
Pengukuhan pengurus MUI Bojonegoro Masa Khidmat tahun 2020-2025 di Ponpes Al-Rosyid Jl.KH.R.Moch.Rosyid, Dander, Bojonegoro, Minggu (7/3/2021). (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

MUI Jatim Resmi Kukuhkan 92 Pengurus MUI Bojonegoro Masa Khidmat Tahun 2020-2025

Maret 7, 2021
Tugujatim.id

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Pilihan Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kerjasama

Ikuti Kami

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In