• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemeriksaan suhu tubuh di bandara. (Foto: BEN/Tugu Jatim) wna-wni dari luar negeri wajib karantina 5 hari

Pemeriksaan suhu tubuh di bandara. (Foto: BEN/Tugu Jatim)

Datang dari Luar Negeri, WNA-WNI Wajib Karantina 5 Hari

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News, Internasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan peraturan dengan mewajibkan WNA dan WNI yang datang dari luar negeri untuk melakukan karantina 5 hari.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi COVID-19.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Dalam keterangan resmi, Minggu (27/12/2020) Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan jika pelaku perjalanan WNI yang datang dari luar negeri menjalani tes RT-PCR pada saat ketibaan dan hasilnya negatif, maka akan di karantina selama 5 (lima) hari, dan mendapat akomodani khusus yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Prekuel Game of Thrones Akan Rilis Tahun 2022, Fokus ke Cerita Keluarga Targaryen

Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

Sedangkan untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Pemeriksaan berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA tersebut dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Sebelumnya, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Sementara, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

Baca Juga: 15 Daftar Website Penyedia Vektor Gratis yang Super Keren

Jika dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Untuk pelaku perjalanan WNA dari Inggris tidak dapat memasuki Indonesia. Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi a

Baca Juga: 15 Daftar Website Penyedia Vektor Gratis yang Super Keren

danya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” jelas Adita, Jakarta, Minggu (27/12).

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021. (Mila Arinda/gg)

Tags: corona viruscovid-19DKI JakartaJakartakarantinaKemenhubKementerian Perhubunganluar negeripandemiperjalanan luar negerivirus coronaWNAWNI
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Terkait PSBB Surabaya usai Natal, Whisnu Sebut Kesehatan dan Ekonomi Harus Imbang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID