SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan jika terdapat 8 (Delapan) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi untuk melakukan pencoblosan ulang. Jumlah tersebut mengalami penambahan yang sebelumnya tiga TPS karena faktor salah pendistribusian logistik.
Daftar TPS yang berpotensi melakukan pencoblosan ulang yaitu TPS 02 dan TPS 54 Manukan Kulon, TPS 12 Banjar Sugihan, TPS 6 Balongsari, TPS 02; TPS 35; TPS 15 Dukuh Pakis, serta TPS 20 Asemrowo.
“Dalam temuan kami ada surat suara yang tertukar. Seperti di Tandes itu untuk caleg Kota Surabaya Dapil 2 tertukar di Dapil 5,” kata Ketua Bawaslu Surabaya Nobli Bernado Thyssen, Kamis (15/2/2024).
Terkait hal tersebut, pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU Surabaya dan proses penyelesaian dengan pencoblosan ulang paling akhir 24 Februari 2024.
Namun, kendalanya adalah surat suara yang digunakan akan dicetak ulang karena ada logo khusus bagi surat suara PSU (Pemungutan Suara Ulang).
“Kemungkinan tanggal 24 tapi kita masih diskusikan,” ujarnya.
Lalu, Novli menjelaskan jika selama PSU tidak akan mencoblos ulang semua surat suara. Hanya yang tertukar saja.
“Tapi ada dua TPS yang harus melakukan PSU sepenuhnya karena panitia menghentikan pemungutan suara. Ada di TPS 2 Manukan Kulon dan TPS 12 Banjar Sugihan. Sisanya hanya surat suara DPRD kota,” tandasnya.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor : Darmadi Sasongko