• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi batu bara/Pixabay

Ilustrasi batu bara/Pixabay

Delisting FABA Batu Bara Bentuk Privilege untuk Industri Ekstraktif

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Mengenai pembahasan delisting fly ash and bottom ash (FABA) dari jenis limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 beberapa waktu lalu, banyak yang menganalisis. Peraturan pemerintah itu merupakan turunan dari UU Omnibus Law yang sempat gempar ditolak pada akhir tahun lalu.

Termasuk sosok akademisi bernama Herdiansyah Hamzah, dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Mulawarman dan anggota Aktif Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Herdi menyampaikan bahwa delisting FABA merupakan bentuk privilege yang diberikan pada industri ekstraktif.

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM

“Delisting FABA batu bara dari limbah B3, semacam privilege (hak istimewa, red) yang dihadiahkan negara untuk industri ekstraktif. Serupa cerita bersambung Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebelumnya juga memberikan keistimewaan berupa pembebasan dari kewajiban royalti sampai 0 persen,” terang Herdi kepada Tugu Jatim Senin sore (15/03/2021).

Hal itu bermakna bahwa negara melalui pemerintah memang lebih memilih memanjakan para pemodal di industri ekstraktif yang notabene punya daya rusak yang sangat luar biasa dalam segi lingkungan hidup.

“Jadi, regulasi yang dibuat, mulai dari UU Cipta Kerja hingga PP Nomor 22 Tahun 2021, sejatinya memang dibuat untuk kepentingan para pemodal mempercepat eksploitasi sumber daya alam (SDA), bukan untuk kepentingan menjaga hak-hak dasar warga negara, khususnya berkenaan dengan lingkungan hidup,” lanjut Herdi.

Dia menegaskan, komposisi pengusaha di parlemen mencapai 45,5 persen atau 262 orang dari total 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Belum termasuk elite politik di lingkaran istana yang berada dalam pusaran bisnis batu bara. Jadi sulit dibantah, Herdi menjelaskan, kalau di balik kepentingan UU Cipta Kerja hingga aturan turunannya, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 adalah para pebisnis tersebut.

“Intinya, keseluruhan regulasi ini menjadi pintu bagi para oligarki untuk mengonsolidasikan modalnya. Ini tentu situasi yang berbahaya, di mana perampokan SDA dilakukan secara legal melalui regulasi tersebut,” imbuhnya.

Ada banyak metode yang tersedia, Herdi menerangkan, mengenai aksi penolakan penetapan PP Nomor 22 Tahun 2021, mulai dari kampanye terbuka sebagai bentuk counter opini terhadap regulasi yang merugikan rakyat tersebut hingga opsi gugatan secara hukum.

“Semua opsi tersebut bisa dilakukan, tapi yang jauh lebih efektif tentu saja meluaskan kampanye dengan melibatkan sebanyak mungkin kelompok,” ujarnya.

Ada kebutuhan mendesak agar para akademisi bersenyawa dengan rakyat. Maka dari itu, gerakan penolakan tentu saja akan jauh lebih memiliki posisi tawar di mata rezim sebagai pengendali kebijakan. (Rangga Aji/ln)

Tags: batu baraDelisting FABALimbah batu baraPeraturan pemerintahSDASumber daya alam
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Next Post
Mubalig Muhammad Ramdhan Efendi atau dikenal dengan nama Anton Medan meninggal dunia pada Senin sore (15/03/2021). (Foto: Twitter @Dennysiregar7/Tugu Jatim)

Mubalig sekaligus Mantan Ketua PITI Anton Medan Meninggal Dunia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID