MALANG, Tugujatim.id – Aksi demo memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day di Malang pada Senin (8/3/2021) berujung ricuh. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (GEMPUR) turun jalan.
Informasi dihimpun, massa aksi sebenarnya diberi waktu untuk tetap menyampaikan aspirasi soal keperempuanan. Tak hanya membentangkan spanduk soal gerakan perempuan, tapi di dalam massa juga terbentang spanduk aspirasi terkait gerakan Papua Merdeka.
Ini yang kemudian membuat polisi mengimbau agar massa demo untuk membubarkan diri. Mereka diminta untuk naik truk Dalmas yang disediakan polisi. Namun sebagian massa menolak hingga sempat terjadi kericuhan. Bahkan, saat di dalam truk didapati ada oknum demonstran yang memecahkan kaca truk pengendalian massa (Dalmas).
Dalam aksi itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama Dandim 0833/Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadona memimpin langsung pengamanannya di lapangan.
”Kami sudah berikan waktu orasi. Sudah cukup, saya minta bubar untuk naik ke truk. Saya juga minta baik-baik tanpa paksaan,” ungkap Leo saat itu.
Usai kondusif, Leo menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya dalam pengamanan demo ini sudah sesuai protap. Namun dalam faktanya Leo mengklaim bahwa aksi ini hanya tipu-tipu karena ada dijumpai bentangan spanduk ‘Menolak Otsus’, bukan tentang gerakan perempuan.
Massa Demo Sempat Membelot saat Diminta Membubarkan Diri
Saat diimbau membubarkan diri, tambah Leo, massa aksi membelot dan tidak kooperatif. Mulai menolak naik truk hingga tetap bandel untuk beraksi. Hingga kemudian kericuhan pun tak dapat terhindarkan.
”Sudah jelas ini agenda hari perempuan ini hanya akal-akalan, hanya tipu-tipu. Aslinya ya gerakan papua merdeka itu. Mereka terus melakukan aksi provokasi bahkan melakukan kekerasan,” tegas dia usai pembubaran massa aksi.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah mengamankan pelaku pemecahan kaca truk Dalmas pada aksi demo tersebut untuk diproses hukum sesuai pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang dengan ancaman penjara bisa di atas 5 tahun.
Mantan Waka Polrestabes Surabaya ini menambahkan bahwa dirinya tidak lagi akan mengizinkan aksi unjuk rasa. Mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
”Kami fokus untuk menyelamatkan rakyat. Karena keselamatan rakyat adalah hukum yang utama,” pungkasnya. (azm/gg)