JAKARTA, Tugujatim.id – Dewan Pers menemui Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR, Jakarta pada Senin (15/8/2022) sore.
Pertemuan ini dalam rangka safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal-pasal ini dianggap berpotensi menghalangi kemerdekaan pers di Indonesia.
Anggota Dewan Pers yang hadir ditemui langsung oleh satu-satunya wakil FPPP di Komisi III DPR, Arsul Sani. Dia menyatakan menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli.
Penyerahan itu turut disaksikan oleh dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, serta tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono.
“Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” tutur Arsul sebagaimana dikutip di laman Dewanpers.or.id.
Menurut Arsul, persoalan 14 pasal yang dibawa oleh Dewan Pers ini terbilang lengkap dan bukan hanya sekedar perspektif. Karena itu, pihaknya siap mengakomodir suara dari insan pers termasuk masyarakat.
“Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” kata Arsul yang juga merupakan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Namun demikian, Arsul tetap merasa pasal penghinaan terhadap presiden tetap perlu ada jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.
Untuk itu, menurutnya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.
Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.
Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.
Sementara itu, anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Hanya saja, pihaknya perlu menyampaikan hasil kajiannya bahwa ada pasal-pasal yang bisa menjadi penghalang bagi kebebasan pers.
“Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.
Sapto Anggoro menambahkan, Dewan Pers hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Dia pun menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.
Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.
Di akhir sesinya, Dewan Pers berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini. ***
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim