NGANJUK, Tugujatim.id – Kepala desa (kades) petahana Mojoduwur, Kabupaten Nganjuk, Sihat Raharjo mendatangi Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Cahyono di kantornya Senin (11/01/2021). Dia membawa surat yang berisi kesimpulan Putusan MA RI No 312K/TUN/2020 tanggal 14 Agustus 2020 yang membatalkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/270/K/411.012/2019. Isinya tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Masa Jabatan 2019-2025 tanggal 15 Februari 2019 atas nama Jumali. Dalam surat tersebut juga menerangkan jika bupati Nganjuk diminta untuk mengangkat Sihat Raharjo sebagai Kades Mojoduwur.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Cahyono menerangkan akan menunggu putusan salinan asli dari MA. Sebab, yang dibawa oleh Sihat merupakan rangkuman dari isi putusan tersebut dengan ditandatangani penasihat hukum. “Saya akan tunggu dulu, setelah kami cek nanti, tentu akan diketahui ketentuannya bagaimana, termasuk maksimal atau batas waktu pengangkatannya,” ungkap Tatit.
Jika benar, Tatit mengatakan, Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk akan memanggil Bupati Nganjuk Novi Rahman untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Dari putusan itu saya bisa melihat dan mendorong bupati untuk segera melakukan putusan itu. Kalau perlu nanti kan bisa dipanggil saudara bupati,” imbuh Tatit.
Sedangkan Sihat ketika ditemui Tugu Jatim menjelaskan, berdasar informasi yang dia terima dari penasihat hukumnya, putusan MA itu ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikirimkan ke PTUN Surabaya pada 28 Desember 2020 lalu. “Tapi saya terima di Nganjuk 8 Januari 2021,” ujarnya. (noe/ln)
Tingkatkan Produksi Tanam, Mentan Gelontorkan 3.700 Pompa Air ke Jawa Timur
SURABAYA, Tugujatim.id - Menteri Pertanian (Mentan) mengalokasikan 3.700 pompa air untuk 21 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur pada Kamis (18/4/2024)....