Tugujatim.id – Forum Dosen Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) atas nama Ir Muhamad Abduh MT PhD diberhentikan.
Permintaan pemberhentian ini terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Muhamad Abduh. Atas tuntutan tersebut, Forum Dosen SBM ITB menggelar petisi mosi tidak percaya yang ditujukan pada Rektor ITB Bandung, Prof Reini Wirahadikusumah PhD.
Dalam surat petisi yang bertanggal 29 November 2021 tersebut, Forum Dosen SBM ITB meminta dua hal. Pertama, agar memberhentikan Muhamad Abduh sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Institut Teknologi Bandung.
Kedua, mencabut dan membatalkan Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNBP ITB. Petisi tersebut ditandatangni oleh sebanyak 92 orang dosen sebagaimana terlampir di dalam petisi tersebut.
Adapun, alasan tuntutan dalam petisi itu dijelaskan dalam rilis Forum Dosen SBM ITB pada Tugujatim.id, Selasa (30/11/2021), bahwa kebijakan Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) 001/PER/1- MWA/HK/2019 pasal 5.
“Dalam peraturan MWA disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, profesional dan akuntabel. Sedangkan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 memaksa SBM menjadi satuan kerja yang tidak mandiri untuk selama-lamanya sehingga membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional,” demikian bunyi rilis yang menyertakan nama kontak Budi Permadi Iskandar sebagai koordinator petisi.
Selain itu, terkait Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 yang diterbitkan oleh Abduh menjadikan SBM sebagai unit fakultas “sapi perah”. Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan mengelola 80 persen pendapatan. Seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70 persen untuk SBM. Kebijakan saudara Abduh ini, semakin mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60 persen.
“Dengan menerbitkan surat tersebut saudara Abduh tidak mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB, karena membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015,” tulisnya.
Yang mana dalam peraturan rektor itu memperkenankan SBM untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri di mana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (Swadana dan Swakelola). Terbukti dengan kemandirian ini, SBM dapat meraih berbagai penghargaan dan dua akreditasi internasional (ABEST 21 dan AACSB).
“Kemandirian ini sebaiknya juga diterapkan oleh Fakultas/Sekolah lain yang ingin berkembang, bahkan bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia,” katanya.
Parahnya, menurut Forum Dosen SBM ITB ini, rektor seolah menutup pintu komunikasi baik yang pintu formal maupun informal. Semua ini dinilai akan merugikan bagi masa depan ITB yang baru saja mendapatkan akreditasi internasional AACSB, yang membuat ITB sejajar dengan 5% universitas terbaik di dunia sebagai penyelenggara pendidikan bisnis bermutu internasional.
Karena itu, Forum SBM ITB dengan terang meminta untuk membehentikan Muhamad Abduh dan mencabut peraturan rektor yang dianggap merugikan tersebut.
“Mohon saudara Muhamad Abduh diberhentikan dan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 dicabut,” tutup rilis tersebut. (*)