KEDIRI, Tugujatim.id – Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita di salah satu hotel di Kabupaten Kediri, Muhammad Wahyuddin Mahardika (21), diduga alami gangguan jiwa. Polres Kediri akan lakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku sebelum proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha, mengaku baru mengetahui kabar tersebut. Menurutnya, penyidik mendapat informasi dari pihak keluarga tersangka.
“Untuk info demikian (gangguan jiwa) beredar dari pihak keluarga, untuk itu kami akan periksa ke ahli kejiwaan,” jawabnya.
Dengan adanya dugaan tersebut, tersangka yang nekat menggorok Ifa Yunani (33) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri itu berpotensi lolos hukuman.
Penasehat hukum tersangka, Wawang Satriya Kusuma, mengatakan kliennya adalah Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Pihaknya akan menyampaikan fakta tersebut ke persidangan nantinya.
“Kami siapkan bukti-bukti pendukung, bahwa dia memang mengalami gangguan kejiwaan, seperti resep dan surat kontrol. Karena sementara baru berupa foto saja, saya akan dapatkan bukti itu di RSUD Jombang,” kata Wawang, pada Rabu (18/5/2022).
Pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polres Kediri tersebut menerangkan, tersangka masih menjadi pasien RSUD Jombang. Bahkan, tersangka juga mengkonsumsi obat penenang secara rutin.
“Tersangka menjalani perawatan di Poli Jiwa RSUD Jombang. Selama ini juga masih mengonsumsi dua jenis obat secara rutin. Salah satunya diazepam. Besok tanggal 3 Juni 2022 adalah jadwal kontrolnya,” jelas Wawang.
Dia menjelaskan, Diazepam sendiri adalah jenis obat yang memiliki manfaat untuk mengatasi gangguan kecemasan, meredakan kejang atau obat penenang. Tersangka masih rutin mengonsumsi obat jenis ini.
“Tersangka rutin pengobatan. Untuk kriteria gangguan jiwanya apa, saya belum tahu karena jenis-jenisnya banyak,” imbuh Wawang.
Dalam mendampingi kasus pembunuhan yang satu ini, Wawang pun mengaku juga mulai belajar tentang ilmu kejiwaan. Dia membaca sejumlah artikel medis.
“Kalau saya baca di halodoc, sebetulnya dia (penderita gangguan jiwa) akan merespon pada saat-saat tertentu. Seperti saat emosi, perasaan cemas dan akan kambuh. Sehingga tidak bisa mengontrol,” lanjutnya.
Hal tersebut tidak ubahnya seperti tersangka Wahyuddin. Sekilas tersangka seperti orang normal. Tetapi, imbuh Wawang, saat emosinya tidak stabil tersangka tidak bisa mengontrol.
Sebelum kasus pembunuhan ini dimeja hijaukan, Wawang berharap penyidik bisa melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka.
“Oleh penyidik sudah diagendakan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim