• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelatih taekwondo. (Foto: Dok Polres Malang/Tugu Jatim)

MR, tersangka sekaligus pelatih taekwondo yang diduga melakukan pelecehan seksual usai diamankan di Polres Malang. (Foto: Dok Polres Malang)

Diduga Lecehkan Gadis di Bawah Umur, Pelatih Taekwondo di Gondanglegi Malang Dibekuk Polisi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Malang. Aksi kejahatan ini dilakukan seorang pelatih taekwondo bernama MR, 25. Dia ditangkap polisi karena diduga melecehkan seorang muridnya yang masih di bawah umur.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Malang saat ini tengah menangani kasus pelatih taekwondo itu. Kasus telah masuk dalam tahap penyidikan.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

“MR merupakan pelatih taekwondo dan korban adalah muridnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi pada Selasa (16/08/2022).

Hasil pemeriksaan, tersangka dan korban mengatakan, mereka sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang sama-sama berlatih bela diri di sebuah klub taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Dari pengaduan yang disampaikan korban, dia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari tersangka dan sempat mendapat beberapa percobaan pelecehan,” tutur Donny.

Pelatih taekwondo. (Foto: Dok Polres Malang/Tugu Jatim)
MR, tersangka sekaligus pelatih taekwondo (baju putih) saat diperiksa petugas di Polres Malang. (Foto: Dok Polres Malang)

Sementara itu, tersangka mengaku melancarkan aksinya sejak 2016-2021. Dia mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban. Saat itu korban yang berinisial ES masih berusia 14 tahun. Dia kini telah berusia 20 tahun.

“Tersangka juga menjalin komunikasi dengan baik dengan orang tua korban. Jadi, orang tua si korban menganggap tersangka seperti saudara sendiri,” imbuh Donny.

Atas ajakan tersangka, korban kerap menolak ajakan tak senonoh itu dan mengadu kepada atasan klub taekwondonya. Tersangka sempat mendapat skors dari ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), tapi kenyataannya masih melatih.

Selain ES, tersangka juga diduga melakukan percobaan pelecehan seksual kepada beberapa muridnya. Polisi telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengantarkan korban untuk melakukan visum et repertum (VER).

“Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah menahan tersangka, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 jo 76D sub Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: berita kriminal di Kabupaten Malang hari iniBerita pelecehan seksualKabupaten Malang hari iniKasus pelecehan seksualPelatih taekwondoPelatih taekwondo di Kabupaten MalangPelatih taekwondo lecehkan anak di bawah umurpelecehan seksualPelecehan seksual di Malangpelecehan seksual pada anak
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Next Post
Lomba unik. (Foto: Dok Yonzipur 10 Pasuruan/Tugu Jatim)

Lomba Unik 17 Agustus, Polisi dan Tentara Adu Kuat Tarik Kendaraan Alat Berat Militer di Yonzipur 10 Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID