BATU, Tugujatim.id – Kondisi menjelang Pilkades 2022 di Kota Batu makin panas. Bahkan, empat calon kepala desa (cakades) yang gagal “nyalon” di Desa Pesanggrahan melaporkan panitia pilkades ke PTUN. Hal itu dipicu ketidakpuasan mereka terhadap kinerja dan dugaan ketidaktransparanan panitia hingga saat ini.
Gugatan mereka terhadap panitia pilkades telah teregister dengan nomor 118/G/2022/PTUN.SBY pada 12 Agustus 2022. Sementara keempat penggugat itu adalah Anom Suyanto, Rudiyanto, Muhammad Rofi’i, dan Aris Dwi Yanto.
Mereka menuntut Pilkades Pesanggrahan ditunda dan harus dilakukan pemilihan ulang calon kades dari tahap awal. Mereka juga menuntut panitia agar menyeleksi ulang dengan menghitung total bobot nilai ke-9 calon kades dengan saksama.
Menanggapi laporan itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Pesanggrahan Faisal Sofyan di luar dugaan justru merasa tak masalah. Dia mengatakan, langkah hukum itu juga sudah disampaikan sebelumnya jika masih merasa tidak terima.
Dia melanjutkan, sebelumnya pihak panitia pilkades sudah beberapa kali mengajak bertemu beberapa pihak. Namun, sejauh ini masih tak kunjung tenang. Menurut dia, yang dilakukan panitia semua itu sudah sesuai aturan.
”Terakhir, kami juga sudah bertemu wali kota, di sana sudah dijelaskan kalau misal ada nilai yang sama, ya dicari poin plus lainnya yaitu yang berpengalaman di bidang pemerintahan,” terang Faisal.
Dia berpendapat sistem perankingan yang ditentukan juga sudah ada syaratnya bisa dibaca secara umum. Kebanyakan memang yang akhirnya tidak lolos adalah mereka yang kalah pengalaman dengan yang pernah di pemerintahan.
“Intinya, dengan ada laporan ke PTUN itu kami tidak masalah. Jadi, kalau memang sebelum ada perintah dari pengadilan, tahapan pilkades serentak juga akan tetap berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya sudah dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sekaligus panitia tingkat Kota Batu, Aditya Prasaja, penilaian bacakades mempertimbangkan 3 aspek, yakni pengalaman di bidang pemerintahan, jenjang pendidikan, dan usia.
Selain itu, pembatasan 5 kandidat cakades juga sudah sesuai dengan amanat dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Tahapan pelaksanaan pilkades secara rinci telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/63/KEP/422.012/2022 tertanggal 17 Februari 2022. Totalnya, ada 20 cakades yang berkompetisi pada ajang pilkades serentak yang digelar di lima desa itu.
”Kami sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku. Jika masyarakat ingin menempuh jalur hukum, kami persilakan. Yang jelas dalam penetapan ini sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam penilaian skor bacakades,” katanya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim