MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemkot Mojokerto melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto, Choirul Anwar mengatakan bahwa pihaknya ingin meningkatkan pelayanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Mojokerto. Salah satu bentuknya lewat unit pelaksana teknis.
“Kebetulan Kota Mojokerto salah satu yang belum mempunyai UPTD PPA. Jadi kita harus segera membentuknya,” ujarnya, pada Jumat (3/3/2023).
Anwar, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa rencana pembentukan itu didasarkan pada amanat Permendagri 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD.
Rencananya, Dinsos P3A membentuk UPTD PPA yang akan memberikan layanan mulai menerima pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan juga pendampingan korban.
“Jadi bila nanti UPTD yang dimaksud selesai, kita layani berbagai macam pelayanan, seperti aduan masyarakat, pengelolaan kasus korban, hingga mediasi dan pendampingan korban,” imbuh Anwar.
Saat ini, masih kata Anwar, kasus tentang perempuan dan anak masih ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Anwar berharap tupoksi P2TP2A nantinya dikelola oleh UPTD PPA. Fungsi UPTD tersebut menjadi wadah atau penyedia layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
Ketua Woman Crisis Center (WCC) Mojokerto, Yuni Safera berharap Dinsos Kota Mojokerto segera bertindak cepat. “Itu langkah bagus untuk penanganan perlindungan perempuan dan anak. Saya harap Dinsos bisa gerak cepat nantinya,” ucapnya.