SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran larangan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. SE Penghapusan Batas Usia Rekrutmen Kerja.
Hal ini diinisiasi langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak buruh dan pencari kerja, sekaligus mendorong terciptanya pasar kerja yang inklusif dan adil.
Tak Ada Batasan Usia
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono mengungkapkan melalui SE ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi dunia usaha di Jawa Timur, mendorong rekrutmen berbasis kompetensi tanpa batasan usia yang tidak relevan.

“Banyak tenaga kerja usia produktif di atas 35 tahun yang justru kesulitan mendapatkan pekerjaan, padahal memiliki kompetensi dan pengalaman mumpuni,” kata Adhy, dari keterangan yang diterima TuguJatim.id, pada Sabtu, (3/5/2025).
Menurutnya, diskriminasi usia selama ini menjadi penghalang tak terlihat bagi banyak pencari kerja berpengalaman.
“Padahal nondiskriminasi adalah amanat konstitusi dan prinsip universal dalam dunia kerja,” lugas Adhy.
Pertama di Indonesia
Surat Edaran ini tidak hanya menegaskan larangan diskriminasi, tetapi juga menyerukan dunia usaha untuk menghapus syarat usia dalam lowongan kerja, kecuali untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah.
“Kami ingin Jawa Timur menjadi role model nasional dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang setara dan inklusif,” imbuh Adhy.
Adhy juga menyebut bahwa kebijakan ini juga mencakup penyandang disabilitas, yang memiliki hak dan peluang kerja setara selama memenuhi syarat kompetensi.
BACA JUGA: May Day! Sosok Yati 30 Tahun Jadi Buruh Pabrik, Berharap Harga Sembako Tak Naik
Lebih lanjut, SE ini memperkuat pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 1999 yang mengatur secara tegas larangan diskriminasi dalam pekerjaan.
Pemprov Jatim pun mengambil langkah nyata dengan memastikan implementasi SE ini di seluruh BUMD, perusahaan penyedia jasa, hingga program padat karya berbasis APBD.
“Ini bukan sekadar imbauan. Ini komitmen. Kami ingin dunia kerja di Jawa Timur menilai pekerja dari kemampuannya, bukan dari usianya,” pungkas Adhy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko







