MALANG, Tugujatim.id – Merasa kontrak kerjanya tak diperpanjang sepihak, sebanyak 16 mantan karyawan RSUD Lawang mengadu kepada DPRD Kabupaten Malang. Para karyawan ini terdiri dari 10 tenaga kesehatan dan enam bidan.
Direktur Utama RSUD Lawang, drg Dessy Deliyanti, berdalih pihaknya telah sesuai prosedur dalam pemutusan kontrak kerja tersebut. Dalam hal ini, RSUD Lawang mendapat tambahan sebanyak 85 tenaga kesehatan berstatus PNS sehingga harus mengurangi jumlah tenaga kontrak.
“Dengan masuknya 85 orang tadi, pegawai kami menjadi tercukupi. Maka kami harus melakukan penghentian sebagian tenaga kontrak yang ada,” ujar Dessy.
Meskipun 16 orang tersebut tidak lagi bekerja di RSUD Lawang, kata drg Dessy Deliyanti, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“16 tenaga kontrak yang kami putus kontraknya ini mereka masih punya peluang untuk mengikuti PPPK,” ujar Dessy saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (2/8/2022).
Para karyawan tersebut, kata dia, telah diusulkan ke Kementerian Kesehatan RI untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Mereka masih punya peluang, dengan catatan mereka sesuai prosedur, mengikuti tes dan sebagainya,” imbuh Dessy.
Ia juga mengatakan bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk bekerja di rumah sakit swasta atau penyedia layanan kesehatan lainnya karena mereka memiliki keahlian.
“Jadi, mereka tidak bekerja di RSUD Lawang itu bukan berarti mereka tidak memiliki peluang bekerja lagi,” tegas Dessy.
Sementara itu, M Saiful Effendi, ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, yang menerima aduan dari 16 mantan karyawan RSUD Lawang juga mengatakan mereka masih memiliki peluang untuk bekerja sebagai PPPK tenaga kesehatan.
Di samping itu, ia juga mengatakan akan melakukan pemaparan terkait penyelesaian ini pada 16 mantan karyawan.
“Kalau mereka butuh kami untuk melakukan pemaparan, ya silakan (datang),” ujar Saiful.
Ia menambahkan bahwa pihaknya maupun RSUD Lawang tidak bisa memberikan rekomendasi bagi 16 mantan karyawan tersebut agar bisa bekerja di layanan kesehatan lain di Kabupaten Malang, seperti RSUD dan puskesmas.
“Mereka bisa mendaftar dari awal, sebagai PPPK. Tapi kami tidak bisa memberikan rekomendasi,” kata Saiful.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim