Dishub Gagal Sediakan Lahan Parkir Kayutangan, DPRD Kota Malang: Matangkan Kajian, Baru Minta Anggaran

lahan parkir di Kayutangan.
Ilustrasi pengadaan lahan parkir Kayutangan di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang. (Foto: Rubianto/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Pemkot Malang melalui dinas perhubungan (dishub) gagal menyediakan lahan parkir Kayutangan Heritage. Anggota DPRD Kota Malang pun menyoroti problem penyediaan lahan parkir yang dianggap gagal karena prosedur dan administrasinya kurang lengkap.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Wanedi menilai pengadaan lahan parkir Kayutangan di Jalan Jenderal Basuki Rachmat No 50 senilai Rp26,7 miliar itu harus menjadi pelajaran berharga bagi pemkot.

Dia mengatakan, pemkot maupun dishub seharusnya mengkaji sebelum menetapkan keputusan. Sebab, hal itu terjadi karena kurang matangnya perhitungan dan kajian yang dilakukan.

“Jangan sampai kajian belum matang tapi sudah minta anggaran. Jadi matangkan kajiannya, baru minta anggaran. Karena anggaran negara sekecil apa pun harus bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya pada Selasa (21/02/2023).

Karena itu, dia mengatakan, alokasi anggaran pengadaan lahan parkir Kayutangan akhirnya masuk sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) 2022 atau catatan anggaran terencana tak terserap pada 2022.

Dia melanjutkan, memang proses pengadaan lahan ini sempat menuai polemik. Dishub Kota Malang dan pemilik lahan sempat menandatangani akta jual beli lahan dan bangunan di Jalan Jenderal Basuki Rachmat seluas 792 meter persegi dengan harga Rp26,7 miliar pada 1 November 2022. Penandatanganan itu juga disaksikan secara langsung oleh wali Kota Malang, ketua Komisi C DPRD Kota Malang (bidang pembangunan), dan pihak-pihak terkait lainnya.

Beberapa hari kemudian, mencuat informasi di media sosial bahwa lahan tersebut pernah dipasarkan dengan harga sekitar Rp16,5 miliar. Itulah yang memicu publik mengkritisi hingga KPK terlibat peninjauan.

Akhirnya tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan (Korsupgah) KPK meminta pengadaan itu ditunda dan di-review ulang oleh Inspektorat Pemkot Malang. Hasilnya, inspektorat merekomendasikan agar pengadaan lahan itu dibatalkan.

“Ini memberikan pelajaran untuk kita semua bahwa menetapkan sesuatu itu harus melalui perhitungan dan kajian yang matang. Tujuannya agar di kemudian hari tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” kata Wanedi.

Wanedi pun tetap akan mendorong Pemkot Malang untuk tetap membangun kawasan parkir di Kayutangan. Sebab, para pengendara memarkir kendaraannya di bahu jalan karena tidak ada lahan parkir yang memadai.

“Lahan parkir di Kayutangan itu penting. Pengunjung di sepanjang jalan itu harus ada tempat parkir khusus. Supaya kenyamanan warga dalam menikmati kawasan Kayutangan Heritage tidak terganggu, arus lalin jalan, pengunjung nyaman dan parkir tertata,” tandas politisi PDIP itu.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan pengadaan lahan parkir batal karena ada prosedur hingga administrasi yang kurang lengkap.

“Pembelian atau pengadaan lahan parkir di Kayutangan No 50 tidak jadi karena yang utama adalah adanya kekurangan prosedur. Prinsipnya, ada yang perlu diperbaiki masalah prosedur dan administrasinya,” imbuhnya. (adv)