MOJOKERTO, Tugujatim.id – Biaya tera dan tera ulang dihapus oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto. Adanya penghapusan ini diharapkan mampu menarik perhatian masyarakat dan pelaku dunia usaha untuk melakukan uji pada alat ukur, takar, maupun timbangan.
Selain menghapus biaya tera dan tera ulang, Diskopukmperindag Kota Mojokerto mengusulkan adanya kendaraan khusus yang digunakan dalam kegiatan tera dan tera ulang. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Perdagangan Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Heri Setiyawan.
“Fungsinya adalah utamanya untuk jemput bola. Kendaraan yang kami usulkan itu dimensinya hampir sama dengan yang digunakan oleh lembaga lain seperti Samsat keliling atau mobil untuk pelayanan SIM keliling,” terang Heri, pada Rabu (17/1/2024).
Heri beralasan bahwa adanya kendaraan khusus tera dan tera ulang ini berdampak pada efektifitas dan efisiensi kegiatan tera dan tera ulang. Sebab selama ini, Diskopukmperindag Kota Mojokerto lebih sering mengundang pelaku usaha maupun perorangan untuk kegiatan tera dan tera ulang.
“Andai ada persetujuan, kendaraan khusus tera dan tera ulang ini bisa kami jadwalkan secara berkala. Misalnya pada pekan tertentu melayani tera dan tera ulang di dua atau tiga kelurahan. Jadi kami bisa jemput bola istilahnya,” papar Heri.
Terlebih sudah terdapat Sumber Daya Manusia (SDM) dari Diskopukmperindag Kota Mojokerto yang dalam waktu dekat akan mengantongi lisensi sebagai penera. Sebab selama ini, Diskopukmperindag Kota Mojokerto sering menggandeng Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta.
“Kalau menggandeng pihak eksternal kan kami menyesuaikan jadwal mereka. Maka kalau SDM kami sudah siap dan ada persetujuan mendapat kendaraan tera maka kami rasa bisa lebih efektif dan efisien lagi,” pungkasnya.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti