MALANG, Tugujatim.id – Kasus penuduhan jadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyeret nama Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly. Dia mengaku telah dituduh jadi anggota HTI. Tak terima dan merasa dirugikan, dia melaporkan 3 orang terduga pelaku pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota pada Senin (09/05/2022).
Dan 3 orang terduga pelaku pencemaran nama baik itu berinisial AA, SS, dan DDH. Mereka melakukannya melalui 3 WhatsApp group, yakni GWN Pengaduan Publik Malang, BangkitnyaMalangKucecwara, dan MCC.
Di dalam grup itu, Nelly disebut sebagai anggota HTI di Malang. Di mana organisasi tersebut telah dilarang di Indonesia sejak 2017 silam.
“Saya merasa dirugikan karena organisasi ini kan terlarang. Sedangkan saya mempunyai tanggung jawab sendiri terhadap organisasi yang saat ini saya pimpin. Itu kan hal yang latar belakangnya berbeda, sangat tidak mungkin,” kata Nelly.
Dia berharap bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih cermat sebelum menyampaikan sesuatu yang belum diketahui secara pasti ke media sosial.
“Harapan saya, ini menjadi pelajaran bagi siapa pun, mungkin juga bagi saya untuk berhati-hati dalam bermedia sosial,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nelly yaitu Yassiro Ardhana Rahman menambahkan, tuduhan sebagai anggota HTI tersebut sama sekali tidak mendasar. Sebab, kliennya tak terdaftar di organisasi terlarang itu.
“Di grup, klien kami disebut anggota HTI agen Malang. Hal itu membuat klien kami keberatan. Karena dia ini selama ada di Malang, tidak terdaftar atau tergabung dalam organisasi itu,” tuturnya.
Menurut dia, tuduhan itu membuat kliennya seolah merupakan sosok yang anti NKRI. Karena itu, dia melaporkan 3 terduga pelaku pencemaran nama baik ke polisi.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim